Blitar (beritajatim.com) – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun mengambil langkah tegas dengan menutup paksa satu perlintasan sebidang liar di wilayah Kabupaten Blitar, tepatnya di Km 113+3/4, petak jalan antara Stasiun Talun dan Garum. Aksi ini bukan hanya sekadar penertiban, tetapi juga disertai peringatan keras yakni denda hingga Rp 100 juta atau kurungan penjara satu tahun bagi siapa saja yang nekat membuat atau menghalangi jalur kereta api.
Penutupan ini merupakan bagian dari program normalisasi jalur yang gencar dilakukan KAI untuk menekan angka kecelakaan fatal yang kerap terjadi di perlintasan tanpa palang pintu. Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menyatakan bahwa keberadaan perlintasan liar sangat membahayakan keselamatan, baik bagi perjalanan kereta api maupun bagi masyarakat pengguna jalan itu sendiri.
“Penutupan perlintasan sebidang liar ini merupakan upaya nyata KAI untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan. Perlintasan liar tidak memiliki sistem pengamanan sesuai standar dan sangat berbahaya,” terang Zainul dalam rilisnya, Selasa (7/10/2025).
KAI menegaskan bahwa larangan membuat perlintasan liar atau mendirikan bangunan yang mengganggu pandangan di sekitar rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pada Pasal 192 UU tersebut, disebutkan sanksi tegas bagi pelanggarnya. Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, menanam pohon tinggi, atau menempatkan barang yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
“Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” tegas Zainul.
Penutupan di jalur Talun-Garum ini menambah daftar perlintasan liar yang telah dinormalisasi oleh KAI Daop 7 Madiun. Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, tercatat sudah ada 10 titik lokasi yang ditutup, dari total target 15 titik pada tahun ini. Selain melakukan penutupan paksa, KAI juga aktif menggelar sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya melintas sembarangan di jalur kereta.
“Kami mengimbau agar masyarakat hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dilengkapi dengan pintu perlintasan, rambu peringatan, dan peralatan keselamatan lainnya,” pungkasnya. [owi/aje]
