Pura-Pura Jadi Pembeli, Pria Ini Gasak Emas 25 Gram di Jakut – Page 3

Pura-Pura Jadi Pembeli, Pria Ini Gasak Emas 25 Gram di Jakut – Page 3

Andry menerangkan, kejadian bermula saat pemilik toko melayani pelaku yang berpura-pura hendak membeli emas. Saat penjaga toko lengah, pelaku langsung menyambar kalung emas 25 gram dan kabur ke arah luar pasar.

“Kemudian korban berteriak maling, saksi yang mengetahui hal tersebut saksi bersama warga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti emas 25 gram,” ujar dia.

Dia mengatakan, pelaku langsung diserahkan ke petugas Bhabinkamtibmas Tugu Utara yang kebetulan sedang berpatroli.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan kaling emas seberat 25 gram, uang tunai Rp 700 ribu, serta tas kecil berisi identitas pribadi.

Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Koja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kasus ini, MF dijerat Pasal 362 KUHP.