Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Gempol, Amankan 8 Poket Barang Bukti

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Gempol, Amankan 8 Poket Barang Bukti

Pasuruan (beritajatim.com) – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Pasuruan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil membekuk seorang pengedar sabu di wilayah Gempol pada Selasa (7/10/2025).

Pelaku diketahui berinisial MY (31), seorang karyawan swasta asal Desa Carat, Kecamatan Gempol. Ia ditangkap saat tengah berada di pinggir jalan di sekitar kawasan tempat tinggalnya.

Petugas yang sebelumnya menerima laporan masyarakat langsung melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan poket sabu siap edar di dalam saku pelaku.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kabupaten, Iptu Yoyok Hardianto, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka kami amankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 7,767 gram,” ungkapnya.

Selain sabu, polisi juga menyita satu timbangan elektrik, plastik klip kosong, sedotan hitam yang digunakan sebagai alat takar, serta satu ponsel milik pelaku. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Pasuruan Kabupaten untuk penyelidikan lanjutan.

Dari hasil interogasi awal, MY mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial BA yang saat ini berstatus DPO. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.

“Pelaku berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna. Ia memperoleh keuntungan sekitar seratus ribu rupiah per gram dan dapat mengonsumsi sabu secara gratis,” jelas Iptu Yoyok.

Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati. [ada/aje]