Kasus Pembongkaran Makam di Pasuruan Naik ke Polda Jatim, Dua Orang Jadi Tersangka

Kasus Pembongkaran Makam di Pasuruan Naik ke Polda Jatim, Dua Orang Jadi Tersangka

Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus perusakan bangunan makam di Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, kini memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan, kepolisian memastikan ada unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Perkembangan terbaru, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi pembongkaran makam yang sempat menghebohkan warga setempat. Kedua pelaku diduga memiliki peran langsung dalam perusakan bangunan di area pemakaman tersebut.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Irawan, membenarkan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Ia menyebut penanganan kasus tersebut kini berada di bawah koordinasi Polda Jawa Timur.

“Benar, sudah ada tersangka dalam kasus perusakan makam di Winongan. Saat ini penanganannya diambil alih oleh Polda Jawa Timur,” ujar AKBP Jazuli Irawan, Selasa (7/10/2025).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, menuturkan bahwa ada dua orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia belum merinci pasal yang disangkakan karena proses penyidikan masih berlangsung.

“Untuk sementara kami sampaikan dua orang sudah ditetapkan tersangkadan diamankan di Polda Jatim. Detail pasal yang diterapkan masih dalam pembahasan penyidik di Polda Jatim,” jelas AKP Adimas.

Kasus ini berawal dari aksi sekelompok massa yang membongkar bangunan makam di belakang Masjid Jami’ Baitul Atiq, Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul. Aksi tersebut dipicu kekecewaan warga terhadap pembangunan makam baru yang dinilai menyalahi norma dan menghimpit makam para ulama terdahulu.

Kejadian itu sempat viral di media sosial karena terekam oleh warga dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pemerintah daerah bersama Forkopimda Pasuruan langsung turun tangan untuk meredam situasi agar tidak semakin memanas. (ada/ted)