Malang(beritajatim.com) – Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN Maulana Malik Ibrahim) Malang Muhammad Imam Muslimin alias Yai Mim telah menjalani pemeriksaan penyidik Polresta Malang Kota pada Selasa, (7/10/2025).
Dia selain didampingi oleh istri Rosyida Vigneswari juga didampingi kuasa hukum dan simpatisan.
Kuasa Hukum Yai Mim, Agustian Siagian mengatakan bahwa pemeriksaan terkait pelaporan pencemaran nama baik yang dilayangkan kliennya. Ada beberapa aduan yang dia lakukan di Polresta Malang Kota dalam kasus perseteruan Yai Mim versus Sahara.
“Jadi pemeriksaan hari ini kita hadir mendampingi Pak Yai Mim dalam kapasitasnya selaku pelapor atas pengaduan yang sudah kita masukkan beberapa hari lalu terhadap pemilik akun Tiktok @sahara_vibesssss,” ujar Agustian.
Yai Mim sendiri diperiksa mulai pukul 11.00 WIB hingga 15.30 WIB atau sekira 5 jam. Di ruang penyidikan Yai Mim dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik terkait aduan yang dia lakukan.
“Ya kita berharap penyidikan ini bisa berjalan lebih cepat agar perkara ini menjadi terang ya. Dan terhadap Sahara setelah akun terlapor bisa segera diproses. Tadi kurang lebih ada hampir 30 pertanyaan (di ruang penyidikan),” ujar Agustian.
Kuasa Hukum Yai Mim, Agustian Siagian usai pemeriksaan di Polresta Malang Kota.
Selain memeriksa Yai Mim. Polisi juga memeriksa istri Yai Mim yakni Rosyida Vigneswari sebagai saksi. Tim hukum Yai Mim berharap proses pelaporan pencemaran nama baik oleh kliennya segera diproses lebih cepat.
“Untuk Pak Yai sudah sekalian hari ini langsung saksi istrinya diperiksa juga,” ujar Agustian.
Agustian mengatakan bahwa pelaporan pencemaran nama baik terkait konten akun tiktok @sahara_vibesssss yang dinilai bermuatan ujaran kebencian. Sejumlah barang bukti pun telah di siapkan oleh tim kuasa hukum untuk melengkapi pelaporan.
“Itu konten-konten yang berisi ujaran kebencian, fitnah, dan lain sebagainya.
Ada sekitar empat video. Salah satunya yang menuduh Kiai Cabul, terus menghasut mahasiswanya seolah-olah demo ke rumah Sahara,” ujar Agustian. (luc/ted)
