Liputan6.com, Jakarta – Sebanyak 39 warga di Kabupaten Tangerang, dicoret namanya dari daftar penerima bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), usai terbukti main judi online atau Judol.
Langkah ini dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), dengan menghentikan penyaluran bantuan sekaligus mencoret nama ke-39 warga tersebut dari daftar penerima.
“Dari puluhan keluarga penerima manfaat (KPM) ini merupakan hasil eliminasi atas laporan resmi dari Kemensos. Saat ini ke 39 KPM tersebut di non-aktifkan bansosnya,” ujar Kepala Bidang Program Keluarga Harapan (PKH) Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Endang Ramdhani, Senin (6/10/2025).
Dia juga menjelaskan, upaya pemblokiran ke 39 KPM itu merupakan hasil temuan pengawasan terhadap rekening bank dan transaksi dompet digital oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan Pusat Laporan dan Analisis Transaksi (PPATK).
Kemudian, dari hasil laporan Kemensos dan PPATK tersebut, Dinas Sosial langsung melakukan verifikasi terhadap 39 KPM yang diblokir dari penerimaan bansos. Pada saat itu, pengawasan bukan hanya kepada rekening penerima, melainkan juga rekening milik anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/4383053/original/013447900_1680601887-thumbnail.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)