Ada tiga sertifikat yang harus dimiliki SPPG untuk memastikan dapur higienis. Yakni Sertifikat Laik Higiene Sanitasi/SLHS, Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) dan sertifikasi halal.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan ketiga sertifikat itu adalah standar minimum bagi SPPG.
“Nah ketiga proses sertifikasi ini akan ditambah satu lagi rekognisi dari BPOM. Jadi Kementerian Kesehatan dan BPOM dan BGN nanti akan bekerja sama untuk melakukan sertifikasi,” kata Budi dalam konferensi pers usai rakor.
Sertifikasi HACCP bertujuan memastikan kualitas fasilitas pengolahan makanan, sementara SLHS adalah untuk sertifikasi sumber daya manusianya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5080106/original/069125400_1736158591-20250106-Dapur_MBG-MER_6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)