Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan penyidik TNI dalam Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) hanya berperan untuk menindak anggota yang terlibat tindak pidana siber.
“Kan sudah jelas, kalau tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, penyidiknya siapa? (TNI), ya sudah kalau begitu ya,” ujar Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin.
Oleh sebab itu, dia menjelaskan penyidik yang dimaksud dalam RUU KKS tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau dia tindak pidana umum, penyidiknya siapa? Kalau ada PPNS-nya (penyidik pegawai negeri sipil), penyidiknya siapa? Kalau pelakunya TNI, penyidiknya siapa? Jadi, enggak perlu lagi (dipertanyakan, red.), karena barang itu sudah clear (jelas, red.) semua,” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan pemerintah saat ini masih menyusun draf RUU KKS.
Sebelumnya, Menkum pada 3 Oktober 2025, menjelaskan penyusunan draf RUU KKS melibatkan panitia antarkementerian yang terdiri atas Kementerian Hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Lebih lanjut dia mengatakan bila pemerintah telah selesai menyusun RUU KKS, maka drafnya akan diajukan kepada DPR RI.
Adapun RUU KKS menjadi salah satu RUU dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas untuk tahun 2026 setelah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 23 September 2025.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
