Ponpes di Lumajang Belum Ada yang Miliki Izin PBG

Ponpes di Lumajang Belum Ada yang Miliki Izin PBG

Lumajang (beritajatim.com) – Pondok Pesantren di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, tercatat belum pernah mengajukan izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG).

Hal ini terungkap berdasarkan data di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Lumajang yang belum pernah menerima pengajuan izin PBG dari pondok pesantren manapun.

Sebagai informasi, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkap bahwa hanya ada 50 Ponpes di seluruh Indonesia yang mengantongi PBG.

Padahal, berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) di tahun 2024/2025 terdapat 42.433 ponpes yang sudah berdiri aktif di sejumlah di Indonesia.

Fungsional Muda Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman DPKP Lumajang Iin Suhariyati mengatakan, izin PBG umumnya harus diajukan sebelum sebuah bangunan didirikan.

Sedangkan, data terbaru sejak tahun 2020-2025 yang dimiliki DPKP Lumajang tidak pernah mencatat adanya izin PBG yang diajukan oleh pondok pesantren.

“Selama ini belum pernah ada untuk pondok pesantren mengajukan izinnya (PBG), kalau dulu kan namanya IMB (izin mendirikan bangunan, Red),” terang Iin ketika dikonfirmasi, Senin (6/10/2025).

Menurutnya, selain PBG terdapat juga izin berupa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang harusnya dimiliki sebuah bangunan seperti pondok pesantren.

Hanya saja, Iin menyebut pihaknya belum pernah menerbitkan satupun SLF untuk pondok pesantren di Lumajang.

“Sempat ada yang mengajukan satu permohonan SLF untuk pondok pesantren, tapi belum keluar SLF nya, karena memang bangunannya belum sesuai dengan teknik pengkajian kelayakan bangunan,” tambahnya.

Iin mengatakan, izin PBG harusnya diajukan sebelum bangunan di sebuah lahan didirikan, sedangkan SLF diajukan sesudah sebuah bangunan berdiri untuk.

“Jadi, SLF ini sebenarnya sama produk keluarannya PBG juga, cuman kalau bangunan nya sudah berdiri perijinan nya lewat SLF, tapi kalau pbg masih belum ada bangunan sama sekali, masih tanah kosong, masih direncanakan untuk bangunan,” ungkap Iin. (has/but)