Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid Dicabut, Pakar: Kewarganegaraan Dicabut, Itu Konsekwensi Nasional 4 Oktober 2025

Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid Dicabut, Pakar: Kewarganegaraan Dicabut, Itu Konsekwensi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Oktober 2025

Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid Dicabut, Pakar: Kewarganegaraan Dicabut, Itu Konsekwensi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, menilai bahwa pencabutan paspor Jurist Tan dan Riza Chalid turut berimplikasi terhadap status kewarganegaraan keduanya.
Menurut dia, dengan pencabutan kewarganegaraan dan juga paspor merupakan konsekuensi yang harus diterima akibat dari perbuatan melanggar hukum.
“Pencabutan kewarganegaraan, berarti kan pencabutan paspor. Itu konsekuensi,” kata Hikmahanto kepada
Kompas.com
, Sabtu (4/10/2025).
Namun, Hikmahanto tidak menjelaskan mekanisme pencabutan paspor yang menyebabkan status kewarganegaraan seseorang dicabut atau stateless.
Merujuk Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, ada sembilan hal yang membuat status kewarganegaraan seorang WNI hilang.
Pertama, memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. Kedua, tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
Ketiga, dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Keempat, masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin lebih dulu dari presiden. Kelima, secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI.
Selanjutnya, secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut. Ketujuh, tidak diwajibkan tapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
Kedelapan, punya paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
Kesembilan, tinggal di luar negeri lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap jadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Sebagai informasi, Kejagung menilai status Riza Chalid dan Jurist Tan yang kini menjadi buronan kasus korupsi, secara otomatis tak punya kewarganegaraan (stateless) usai pihaknya mengajukan pencabutan paspor kepada Ditjen Imigrasi.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan permohonan pencabutan paspor dilakukan sejak Juli 2025. Kedua buron kasus korupsi itu saat ini tengah berada di luar negeri.
“Penarikan paspor 21 Juli 2025 untuk Riza Chalid, dan 9 Juli 2025 untuk penarikan paspor Jurist Tan,” ujar Anang.
Dengan pencabutan paspor, Anang menilai bahwa status kewarganegaraan dari Riza Chalid dan Jurist Tan otomatis stateless.
“Iya (statusnya stateless),” lanjut Anang.
Sebagai informasi, Riza Chalid ditetapkan sebagai buron usai tiga kali mangkir untuk pemeriksaan dalam kasus tata kelola minyak mentah.
Riza disebut bersepakat dengan tiga tersangka lain untuk menyewakan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) tangki Merak.
Jurist Tan juga mangkir ketika dipanggil oleh penyidik Kejagung, terkait kasus pengadaan laptop Chromebook untuk pelajar PAUD hingga SMA, termasuk di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Agustus lalu, Kejagung telah memproses permintaan red notice terhadap dua tersangka tersebut.
Red notice nantinya dikeluarkan oleh Interpol kepada negara-negara anggotanya untuk membantu menemukan dan menangkap seseorang yang menjadi buronan, guna ekstradisi atau penyerahan kepada negara peminta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.