Kemkomdigi Sebut TikTok Respons Positif Usai TDPSE Dibekukan Sementara Nasional 4 Oktober 2025

Kemkomdigi Sebut TikTok Respons Positif Usai TDPSE Dibekukan Sementara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Oktober 2025

Kemkomdigi Sebut TikTok Respons Positif Usai TDPSE Dibekukan Sementara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Alexander Sabar mengatakan TikTok Pte Ltd sudah memberikan respons positif terhadap kewajiban mereka sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat.
“TikTok sudah memberikan respons positif,” kata Alexander kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).
Namun, Alexander tak merinci seperti apa respons Tiktok.
Sementara itu, melansir
Kompas.id
, Tiktok menyatakan menghormati hukum dan regulasi di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan usai Komdigi membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik TikTok karena perusahaan menolak memberikan data lengkap terkait kegiatan pada periode 25-30 Agustus 2025 atau saat terjadi gejolak sosial-politik di sejumlah kota besar di Tanah Air.
”TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi. Kami bekerja sama dengan Kementerian Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif,” tulis Tiktok dalam pernyataan resmi yang disebarluaskan ke media nasional, Jumat (3/10/2025) sore, di Jakarta.
Tiktok, dalam keterangan yang sama, menyatakan terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna.
Tiktok juga memastikan platformnya aman dan bertanggung jawab bagi komunitas pengguna di Indonesia.
Sebelumnya, Kemkomdigi membekukan izin TikTok lantaran platform itu melanggar kewajiban sebagai PSE Privat atau Penyelenggara Sistem Elektronik yang diselenggarakan oleh pihak swasta atau badan usaha.
“Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik) sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” ujar Alexander Sabar, Jumat.
Alexander menjelaskan, pembekuan TDPSE ini dilakukan pemerintah terhadap TikTok karena TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Alexander.
Atas pembekuan TDPSE, Alexander memastikan bahwa pihaknya bersama TikTok sudah melakukan koordinasi dan mencari solusi terbaik.
“TikTok telah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk memberikan solusi konstruktif atas pemenuhan kewajiban,” katanya.
Dia memastikan jika TikTok memenuhi kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku, maka Kemkomdigi akan segera memulihkan status pembekuan TDPSE.
“Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan,” tegas Alexander.
Sementara itu, meski TDPSE TikTok dibekukan sementara, masyarakat tetap dapat mengakses aplikasi milik anak usaha Bytedance China yang bergerak di sektor media sosial itu.
“Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi,” kata Alexander kepada wartawan Sabtu (4/10/2025).
“Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar,” lanjutnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.