Penangkapan WFT berawal dari adanya laporan salah satu bank swasta atas nama inisial DH (38). Saat itu, terduga pelaku mengirimkan pesan ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah.
Menurutnya, niat terduga pelaku adalah melakukan pemerasan terhadap bank swasta tersebut. Hal ini diperkuat temuan polisi dari tampilan komputer hingga handphone milik WFT.
“Berbagai macam tampilan akun nasabah salah satu bank swasta yang digunakan oleh pelaku dan memposting dengan niat untuk melakukan pemerasan,” ucap Kasubdit IV Dir Ressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Simbolon.
WFT kini dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48, juncto Pasal 32 dan atau Pasal 51 ayat 1, juncto Pasal 35 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar.
Kemudian, Pasal 65 ayat 1, juncto 67 ayat 1 Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 Undang-Undang tentang perlindungan data pribadi dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Sejumlah barang bukti sudah diamankan dari tangan WFT yakni empat unit handphone berbagai merek, satu unit tablet Infinix Xpad 20 warna abu-abu, satu buah Sim Card provider Telkomsel, satu buah Sim Card provider Axis Axiata, dan satu buah flash disk yang berisi 28 gmail milik WFT.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5368972/original/062952300_1759403850-IMG_9801.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)