Pendidikan Gibran: Ijazah SMA Diperkarakan, Status Sarjana Dipastikan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Riwayat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perbincangan saat salah satu lembaga pendidikan di Singapura buka suara terkait gugatan perdata yang bergulir di Indonesia.
Management Development Institute of Singapore (MDIS) mengonfirmasi kehadiran dan status diploma Gibran dari institusi mereka.
Pihak Management Development Institute of Singapore (MDIS) mengonfirmasi status diploma lanjutan dan gelar yang diperoleh Gibran saat mengenyam pendidikan di Singapura.
Keterangan ini disampaikan MDIS untuk meluruskan riwayat pendidikan Gibran yang diragukan oleh netizen di media sosial.
“Bapak Gibran Rakabuming Raka adalah mahasiswa penuh waktu di Management Development Institute of Singapore (MDIS) dari tahun 2007 hingga 2010,” tulis keterangan resmi MDIS, Rabu (1/10/2025).
MDIS menyatakan, pada periode itu, Gibran menyelesaikan Diploma Lanjutan.
Kemudian, ia melanjutkan pendidikannya untuk meraih gelar Bachelor of Science (Honours).
“Dilanjutkan dengan gelar Sarjana Sains (Honours) di bidang Marketing yang diberikan oleh mitra universitas kami saat itu, University of Bradford, Inggris,” terang MDIS.
MDIS menegaskan, institusi mereka merupakan salah satu lembaga profesional nirlaba tertua di Singapura.
Lulusan yang mereka hasilkan selama ini juga dibekali dengan keterampilan mutakhir yang penting dalam lanskap dinamis.
“Lulusan kami memiliki keahlian yang mutakhir dan mencerminkan tuntutan dunia profesional yang terus berkembang,” tulis mereka.
Subhan Palal, penggugat riwayat pendidikan SMA Gibran, ikut menanggapi pernyataan dari MDIS.
Ia menilai, konfirmasi MDIS ini tidak berkaitan dengan gugatan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Semua analisis tentang riwayat pendidikan Gibran kecelik. Karena, saya tidak mempersoalkan itu,” ujar Subhan, saat dikonfirmasi, Rabu (1/10/2025).
Subhan menegaskan, aspek yang digugatnya adalah riwayat pendidikan SMA Gibran.
Menurut dia, status Gibran sebagai lulusan SMA luar negeri tidak sesuai dengan UU Pemilu.
“SMA Gibran tidak memenuhi ketentuan UU Pemilu UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 169 huruf r,” ujar dia.
Ia menegaskan, meskipun ijazah dari luar negeri dianggap setara di Indonesia, hal ini tetap melanggar aturan.
“Meskipun disetarakan, UU Pemilu minta sekolah lain yang sederajat, bukan setara,” imbuh Subhan.
Lebih lanjut, penyetaraan ini hanya bisa diakui untuk kelanjutan sistem pendidikan di Indonesia.
“Penyetaraan hanya diakui untuk kelanjutan sistem pendidikan di Indonesia, menurut KEPMEN,” tegas dia.
Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
Berikut adalah riwayat pendidikan Gibran berdasarkan data yang dirilis KPU RI:
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
5 Pendidikan Gibran: Ijazah SMA Diperkarakan, Status Sarjana Dipastikan Nasional
/data/photo/2025/09/10/68c12107a723c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)