Pemerintah Sahkan PPP Kubu Mardiono, Kubu Agus Meradang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Perselisihan internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memasuki babak baru setelah kepengurusan kubu Ketua Umum Muhammad Mardiono disahkan pemerintah.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menandatangani Surat Keputusan Menteri Hukum tentang kepengurusan Mardiono pada Rabu (1/10/2025).
“Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono,” kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Supratman menyebutkan, Mardiono telah mendaftarkan kepengurusan hasil Muktamar X di Ancol, Jakarta Utara, pada 30 September.
Direktorat Jenderal Administrasi dan Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Kementerian Hukum kemudian memeriksa permohonan tersebut.
Setelah diteliti, ternyata tidak ada anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga (AD/ART) PPP hasil Muktamar IX di Makassar yang berubah.
Supratman lalu menandatangani dokumen tersebut dan menyerahkannya pada pegawai Kementerian Hukum.
“Yang jelas saya sudah tandatangani kepengurusan itu,” tutur Supratman.
Sementara itu, pihaknya tidak mengetahui apakah kubu yang di seberang Mardiono, yakni Agus Suparmanto yang mengeklaim sebagai Ketua Umum PPP, sudah mendaftarkan diri.
“Saya belum tahu karena saya tidak pernah bertemu,” kata Supratman.
Adapun Agus merupakan figur eksternal PPP. Ia diusung menjadi ketua umum pada Muktamar X oleh Ketua Majelis Pertimbangan Partai PPP Muhammad Romahurmuziy dan kawan-kawan.
Pengusungan Agus mensyaratkan perubahan AD/ART terkait syarat calon ketua umum harus dari kader internal PPP.
Mengetahui kepengurusannya disahkan pemerintah, Mardiono menyampaikan terima kasih kepada pemerintah.
Ia kemudian mengajak seluruh kader PPP saling bergandeng tangan membangun kembali partai ka’bah.
Mardiono mengatakan, saat ini tidak ada lagi faksi-faksi dalam tubuh PPP karena pelaksanaan Muktamar X sudah selesai.
“Tentu, tentu. Saya masih menunggu, bukan hanya menunggu tapi mengajak (untuk bergabung),” kata Mardiono, saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis malam.
Mardiono mengatakan, saat ini pihaknya masih harus melengkapi struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP.
Setelah itu, PPP masih harus menggelar musyawarah wilayah yang melibatkan 38 pengurus provinsi dan konsolidasi pengurus cabang.
“Ini tentu tingkat cabang lebih dari 500 cabang ya,” kata dia.
Mardiono mengatakan, pihaknya membuka pintu bagi Agus dan Romy untuk bersatu di kepengurusannya.
Ia memastikan akan memberikan Romy kursi di DPP PPP meski harus melalui musyawarah partai.
“Oh, bukan seandainya, itu harus ya, harus kita bersama-sama ya,” ujar Mardiono.
Sementara itu, kubu Agus menyatakan keberatan Menteri Hukum mengesahkan PPP kubu Mardiono.
Menurut mereka, keputusan Menteri Hukum itu cacat hukum karena terdapat syarat yang belum dipenuhi.
Romy mengatakan, kubu Mardiono tidak mengantongi surat keterangan yang menyatakan tidak ada konflik di internal PPP.
“SK tersebut cacat hukum karena tanpa melalui 8 poin yang disyaratkan oleh Permenkumham RI Nomor 34/2017,” kata Romy, Kamis malam.
Romy menyebutkan, Mahkamah Partai PPP tidak pernah menerbitkan surat keterangan itu.
Di sisi lain, menurut dia, dalam Muktamar X PPP, Mardiono tidak pernah menang secara aklamasi.
“Karenanya, kami akan melakukan langkah politik, langkah administrasi, dan gugatan hukum bila diperlukan agar Menkum membatalkan SK tersebut,” tutur Romy.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Pemerintah Sahkan PPP Kubu Mardiono, Kubu Agus Meradang
/data/photo/2025/09/30/68db7346a4fc9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)