Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita 42.000 ton mineral senilai Rp216 miliar terkait pada kasustimah ilegal. Tumpukan mineral berharga ini disita Kejagung dari ‘raja timah’ Tamron alias Aon.
Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan puluhan ribu ton mineral ditemukan di gudang pabrik Mutiara Prima Sejahtera di Bangka Belitung.
“Didalamnya kita dapat termasuk kandungan mineral itu yang 42.000 ton. Itu yang ternyata baru tahu tadi, kita konfirmasi dengan PT Timah, di-cek itu harganya sekitar Rp200 sekian miliar,” ujarnya di Kejagung, Kamis (2/10/2025).
Dia menjelaskan bahwa mineral yang ditemukan oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung RI dan Satgas PKH itu berjenis sirkon (timah), timah dan monazit.
Mineral sitaan itu bakal diserahkan ke negara melalui BUMN Timah (TINS) untuk dikelola. Nantinya, keuntungan pengelolaan itu bakal digunakan untuk memulihkan kerugian negara kasus timah.
“Ya nanti kita tindaklanjuti, itu salah satu yg akan kita lakukan ekspor, karena itu bahan-bahan sangat penting, mineral yang penting,” imbuhnya.
Sekadar informasi, Tamron alias Aon merupakan Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) divonis 8 tahun pidana dengan denda Rp1 miliar.
Selain pidana badan, Aon juga dibebankan harus membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 triliun dengan subsider lima tahun penjara. Di Pengadilan Tinggi Jakarta vonis Aon diperberat menjadi 18 tahun penjara.
