Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait dengan pengawasan anggaran program makan bergizi gratis (MBG).
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan untuk saat ini pihaknya tidak ikut dalam pengawasan program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut.
“Tidak ikut. Untuk mengawasi terhadap anggaran MBG? Tidak ikut, tidak ikut,” ujarnya di Kejagung, Kamis (2/10/2025).
Anang menegaskan bahwa pengawasan itu merupakan kewenangan dari MBG.
Namun demikian, korps Adhyaksa lebih kepada mengarahkan agar anggaran MBG digunakan sebagaimana mestinya.
“Yang penting kalau Kejaksaan Agung mengarahkan bahwa digunakan sesuai dengan ketentuan ya,” pungkasnya.
Sekadar informasi, pagu anggaran terkait program MBG mencapai Rp71 triliun pada 2025.
Program terkait peningkatan gizi ini kemudian menambah suntikan dana Rp28 triliun. Alhasil, total pagu anggaran MBG ini mencapai Rp99 triliun.
Dalam hal ini, Kepala BGN Dadan Hindayana optimistis bahwa anggaran puluhan triliun untuk MBG itu bisa terserap pada akhir tahun.
“Di akhir tahun itu kita akan menyerap kurang lebih Rp99 triliun. Itu dari APBN,” tutur Dadan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
