Eks Kadisbud DKI Curhat Diteror Orang Tak Dikenal soal Korupsi yang Menjeratnya Nasional 2 Oktober 2025

Eks Kadisbud DKI Curhat Diteror Orang Tak Dikenal soal Korupsi yang Menjeratnya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Oktober 2025

Eks Kadisbud DKI Curhat Diteror Orang Tak Dikenal soal Korupsi yang Menjeratnya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengaku pernah diteror oleh orang tidak dikenal karena kasus dugaan korupsi di Disbud DKI Jakarta yang saat ini menjeratnya.
Dalam sidang pemeriksaannya sebagai terdakwa kasus korupsi di Disbud Jakarta, Rabu (2/10/2025), Iwan bercerita bahwa orang tersebut meneror dengan menyebut bahwa ia harus menerim nasib karena ada kasus korupsi yang dilaporkan.
“Kata-kata yang saya ingat, ‘Pak Kadis ini terima saja nasibnya. Pak Kadis, enggak lama lagi’. Kemudian, ada (kalimat), ‘Kami sudah bikin laporan, ini akibat Dinas Kebudayaan yang tidak peduli dengan seniman’, itu disampaikan seperti itu,” ujar Iwan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Iwan mengatakan, teror ini diterimanya melalui pesan yang masuk ke nomornya sekitar akhir Oktober 2024.
Sebelum menerima pesan tersebut, pada bulan yang sama, Iwan juga pernah menerima laporan dari seseorang yang mengaku tim intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bahwa terdapat kasus korupsi di Disbud Jakarta.
“(Kata Airlangga saat itu) Pak Kadis, kami mendapatkan laporan masyarakat, kurang lebih seperti itu, terkait dengan bidang pemanfaatan,” kata Iwan.
Iwan mengaku berkali-kali mendapatkan teror dengan pesan serupa da ia yakin teror tersebut merujuk pada kasus yang dilaporkan Airlangga sebelumnya.
Ia menyebutkan, pelaku teror juga mengirim sejumlah foto yang diduga menjadi barang bukti adanya korupsi.
“Ada bahasa (Rp) 3,9 (miliar). Lalu, ada foto koper di belakang mobil yang saya sendiri enggak tahu apa ini. Saya pikir kostum (untuk kegiatan seni) atau apa,” kata Iwan.
Iwan melanjutkan, dalam teror tersebut, ia juga mendapat bocoran terkait tingkah laku anak buahnya, salah satunya adalah Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI nonaktif, Mohamad Fairza Maulana.
Pesan itu menyebutkan, Fairza alias Keta pernah beberapa kali diajak bepergian oleh Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi.
“Mohon maaf, ini katanya (merujuk pada Fairza) suka main katanya, suka jalan ke mana, ke mana sama Mas Arif (Gatot). Itu kurang lebih isi materinya (pesan teror),” kata Iwan.
Dugaan awal kerugian keuangan negara senilai Rp 3,9 miliar dalam perkara tersebut kini menggelembung menjadi Rp 36,3 miliar.
Iwan bersama Fairza dan Gatot kini duduk sebagai terdakwa kasus korupsi di Disbud Jakarta tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 36.319.045.056,69 (Rp 36,3 miliar).
“Perbuatan Terdakwa Iwan Henry Wardhana bersama-sama dengan saksi Mohamad Fairza Maulana dan saksi Gatot Arif Rahmadi sebagaimana diuraikan di atas mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 36.319.045.056,69,” kata jaksa saat membacakan dakwaan, 17 Juni 2025.
Dalam dakwaannya, jaksa menjabarkan bahwa selama tahun 2022-2024, Iwan membuat ratusan kegiatan seni palsu untuk mencairkan anggaran dari pemerintah provinsi.
Selama dua tahun itu, Dinas Kebudayaan Jakarta membayar Rp 38.658.762.470,69 kepada Gatot, padahal uang yang secara nyata digunakan untuk kegiatan hanya sebesar Rp 8.196.917.258.
Selain itu, terdapat nilai pembayaran ke Swakelola Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKJ sebesar Rp 6.770.674.200.
Sementara, nilai penggunaan riilnya hanya Rp 913.474.356 yang berarti terdapat selisih Rp 5.857.199.844.
Secara keseluruhan, nilai anggaran yang dibayarkan adalah Rp 45.429.436.670,69 dan hanya digunakan secara nyata sebesar Rp 9.110.391.614.
Karena perbuatannya, Iwan, Fairza, dan Gatot didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.