Calon pelamar penerimaan CPNS 2026 wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum yang telah ditetapkan. Salah satunya adalah status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah. Selain itu, pelamar harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.
Namun, terdapat pengecualian batas usia maksimal 40 tahun untuk jabatan tertentu. Jabatan tersebut meliputi Dokter Spesialis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan S3. Kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang prima juga menjadi syarat mutlak, serta tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Dari sisi hukum, pelamar tidak boleh pernah dipidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih. Mereka juga tidak boleh pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintah maupun swasta. Penting juga untuk tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
Pelamar juga harus memiliki kualifikasi pendidikan yang relevan dengan formasi yang dilamar, mulai dari D3 hingga S2 atau sertifikasi khusus. Program studi dan perguruan tinggi harus terakreditasi minimal B saat kelulusan. Terakhir, kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri sesuai kebutuhan instansi juga menjadi syarat.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3588886/original/019085400_1633015419-Tes_SKD_CPNS_Kemenko_Marvest.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)