Bisnis.com, JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut bahwa insentif bagi guru penanggung jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp100.000 setiap hari penugasan tidak akan membebani anggaran.
Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan bahwa skema insentif tersebut telah diatur secara terperinci. Dadan sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala BGN No. 5/2025 tentang pemberian insentif bagi guru penanggung jawab program MBG di sekolah penerima manfaat.
“Kalau itu oke, sudah oke. Nanti kepala sekolah menentukan siapa yang bertugas hari itu,” katanya saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
Ketika ditanya bagaimana dampak insentif itu terhadap porsi maupun serapan anggaran BGN di APBN, Dadan mengatakan bahwa kedua hal tersebut tidak saling berkaitan.
Pasalnya, insentif guru pelaksana MBG akan dibebankan kepada biaya operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dana tersebut nantinya disalurkan untuk masing-masing sekolah penerima manfaat.
“Enggak ada hubungannya karena biaya operasional kan sudah biasa. Penyerapan anggaran ada di SPPG, bukan di jumlah orang,” ujar Dadan.
Menilik dokumen SE Kepala BGN No. 5/2025 yang beredar, setiap sekolah yang menjadi penerima manfaat program MBG wajib menunjuk satu hingga tiga orang guru yang akan menjadi penanggung jawab distribusi MBG di sekolah.
Penugasan tersebut harus diutamakan bagi guru bantu maupun guru honorer yang dilaksanakan dengan sistem rotasi per hari dan diatur oleh kepala sekolah.
Insentif sebesar Rp100.000 akan diberikan sesuai dengan jumlah dari jadwal yang telah ditentukan dan diberikan oleh SPPG terkait kepada guru penanggung jawab setiap 10 hari.
“Dana dimaksud dibebankan pada biaya operasional yang berada di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi sekolah terkait,” demikian dinyatakan dalam beleid tertanggal 29 September 2025 ini.
