Santri Lumajang Diberi Minum Cairan HCL Oleh Temannya, Kasus Belum Dilaporkan Polisi

Santri Lumajang Diberi Minum Cairan HCL Oleh Temannya, Kasus Belum Dilaporkan Polisi

Lumajang (beritajatim.com) – Kasus santri di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang diduga sengaja diberi temannya minum larutan Hydrochloric Acid (HCL) belum dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban.

Sebelumnya, seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Asy-Syarifiy 01 Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh bernama Dewangga Naufal Al Yusan menderita penyumbang saluran pencernaan setelah meminum larutan HCL yang diberi temannya pada 10 Juli 2025.

Terhitung sejak awal kejadian, sudah tiga bulan lamanya Dewangga harus menjalani perawatan intensif di sejumlah rumah sakit hingga akhirnya sekarang dirawat mandiri oleh keluarga.

Saat ini, untuk makan sehari-hari Dewangga harus disuntikkan susu khusus melalui selang di bagian perut sebagai pengganti nutrisi yang dibutuhkan tubuh.

Ibu Dewangga, Ratna Purwati mengatakan, laporan ke polisi belum dilakukan sejak peristiwa nahas yang hampir merenggut nyawa putranya terjadi.

Hal ini lantaran karena masih direpotkan dengan proses merawat putranya seorang diri. Sedangkan, suaminya juga disibukkan dengan harus bekerja untuk membiayai proses pengobatan.

“Mboten (nggak membuat laporan, Red), ini kondisi saya di sana (rumah sakit) jaga anak sendirian,” terang Ratna, Rabu (1/10/2025).

Menurutnya, alasan lain belum membuat laporan ke polisi atas kasus yang menimpa Dewangga lantaran sang suami juga sibuk bekerja sebagai buruh pabrik kayu.

Ratna mengaku, penghasilan keluarga hanya berasal dari sang suami lantaran dirinya hanya seorang ibu rumah tangga.

“Penghasilan cuma dari itu saja (pekerjaan suami), terus kalau mau laporan-laporan itu kan harus sering libur takut ada pemecatan, terus BPJS-nya nanti gimana, kan enggak jalan kalau ayahnya dipecat,” tambah Ratna.

Di sisi lain, Ratna juga menyebut pihak Ponpes Asy-Syarifiy 01 tempat Dewangga bersekolah masih ikut bertanggungjawab atas musibah yang dialami putranya. Sehingga, keluarga merasa terus didampingi.

“Terus pihak pondok ikut bertanggungjawab untuk masalah biaya,” ucap Ratna singkat.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro menjelaskan, pihaknya belum menerima laporan dari pihak manapun terkait musibah yang menimpa Dewangga.

Diakui, Kepolisian Resort (Polres) Lumajang belum bisa melakukan proses penyelidikan terkait kasus tersebut selama belum ada laporan resmi yang masuk.

“Jadi, sampai hari ini belum ada laporan baik dari keluarga maupun pondok, jadi kami juga belum bisa bergerak terkait kasus ini,” ungkap Untoro. (has/but)