ASN Disbud DKI Minta Dibelikan 2 Mobil Tua, Jaksa: Kenapa Bukan Mercy?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI nonaktif, Mohamad Fairza Maulana (MFM), mengaku meminta dibelikan dua mobil tua sebagai penghargaan atas kinerjanya.
Informasi ini terungkap saat Fairza diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta tahun 2022-2024.
“(Dalam BAP) Bapak ada mengatakan, saya tidak menerima uang, tapi saya ada dibelikan mobil Civic 2010 dan Yaris tahun 2006, siapa yang beliin?” tanya salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2025).
Fairza mengaku, dua mobil itu dibelikan oleh Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi, atas perintah dari Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana.
“Waktu itu Pak Gatot yang memberikan. Itu atas perintah Pak Kadis (Iwan), tolong perhatikan Pak Keta (panggilan Fairza),” jelas Fairza kepada jaksa.
Jaksa mempertanyakan jawaban terdakwa yang hari ini diperiksa sebagai saksi mahkota.
Fairza pun memperdalam maksud “perhatian” yang diberikan Iwan kepadanya.
“Karena saya mungkin sudah banyak bantu pekerjaan, (kata Iwan saat itu) ‘Tolong bantu Pak Keta, kasih penghargaan,’” lanjut Fairza.
Di muka persidangan, Fairza mengaku saat itu tidak mau diberi uang, tapi lebih memilih untuk dibelikan mobil tua.
“Saya enggak mau (di) kasih uang, sudah, kebetulan saya suka mobil-mobil tua, akhirnya, (kata Fairza kepada Gatot)
cariin
mobil saja deh, saya bilang gitu,” imbuh terdakwa.
Fairza tidak menjelaskan kapan mobil ini diserahkan kepadanya.
Tapi, dua mobil ini sudah diserahkan oleh Gatot.
Namun, keduanya tidak ada dalam daftar aset yang disita karena sudah dijual oleh Fairza sebelum kasus perkara ini bergulir.
“Kenapa enggak minta
Mercy
?” tanya jaksa.
Fairza mengaku tidak berani meminta mobil mewah.
“Saya enggak berani, saya takut, karena itu bukan uang… Itu sebenarnya bukan hak saya,” kata Fairza.
Jaksa pun mencecar pernyataan terdakwa.
Pasalnya, ia sempat meminta mobil dan menerima sejumlah uang dari terdakwa lainnya.
Fairza mengaku, ia tahu kalau uang-uang itu sebenarnya adalah milik pemerintah alias hak negara.
Perbuatan Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, dan dua terdakwa lainnya, menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 36,3 miliar.
Dalam dakwaannya, jaksa menjabarkan bahwa selama tahun 2022-2024, Iwan membuat ratusan kegiatan seni palsu untuk mencairkan anggaran dari pemerintah provinsi.
Dalam rinciannya, selama dua tahun itu, Dinas Kebudayaan Jakarta membayar Rp 38.658.762.470,69 kepada Gatot.
Padahal, uang yang secara nyata digunakan untuk kegiatan hanya sebesar Rp 8.196.917.258.
Selain itu, terdapat nilai pembayaran ke Swakelola Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKJ sebesar Rp 6.770.674.200.
Sementara, nilai penggunaan riilnya hanya Rp 913.474.356, yang berarti terdapat selisih Rp 5.857.199.844.
Secara keseluruhan, nilai anggaran yang dibayarkan adalah Rp 45.429.436.670,69 dan hanya digunakan secara nyata sebesar Rp 9.110.391.614.
Karena perbuatannya, Iwan, Fairza, dan Gatot didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.