MK Kembali Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Capres-cawapres Minimal S1
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) minimal berpendidikan sarjana atau S-1 dengan nomor perkara 154/PUU-XXIII/2025.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Mahkamah menilai syarat capres-cawapres minimal S-1 dikategorikan sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang yang tetap dinilai konstitusional.
Hal ini dapat berlaku sepanjang tidak melanggar moralitas; tidak melanggar rasionalitas; bukan ketidakadilan yang intolerable; dan tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang.
“Menurut Mahkamah, persyaratan yang demikian dapat diatur, sepanjang tidak mengandung unsur diskriminatif,” kata Ridwan.
Demikian juga norma persyaratan calon anggota DPD dan DPR, serta calon kepala daerah.
Ridwan mengatakan UUD 1945 tidak mengatur syarat calon secara detail.
Pendelegasian yang terdapat dalam Pasal 22E ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 hanya menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang”.
Oleh karenanya, persyaratan tersebut menjadi kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang.
Untuk diketahui, gugatan ini merupakan kali kedua diajukan oleh Hanter Oriko Siregar dan dua kali pula ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, ia menggugat syarat capres-cawapres minimal berpendidikan S-1 yang juga ditolak MK dengan putusan nomor 87/PUU-XXIII/2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
MK Kembali Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Capres-cawapres Minimal S1 Nasional 29 September 2025
/data/photo/2025/08/28/68b0090822d56.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)