Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materiil 134/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau UU Tapera.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo dalam sidang yang digelar pada Senin (29/9/2025).
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo di ruang sidang.
Dalam putusannya, Suhartoyo juga menetapkan penataan ulang terkait UU Tapera dilakukan secara maksimal dalam dua tahun setelah putusan dibacakan.
“Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama 2 tahun,” pungkas Suhartoyo.
Adapun dalam salah satu poin pertimbangannya, Hakim MK Saldi Isra menyatakan norma wajib dalam UU Tapera serta dilengkapi dengan sanksi bisa berpotensi menambahkan beban kelas pekerja.
Padahal, menurut Saldi, kelompok pekerja ini sudah berkontribusi dalam skema jaminan sosial yang ada.
“Mahkamah menilai bahwa keberadaan Tapera sebagai kewajiban, terlebih yang disertai dengan sanksi, tidak hanya bersifat tumpang tindih, tetapi juga berpotensi menimbulkan beban ganda,” tutur Saldi.
Sekadar informasi, pengujian materiil ini dilayangkan oleh sejumlah pihak. Salah satunya teregister dalam nomor perkara 134/PUU-XXII/2024.
Perkara No.134 itu diajukan oleh federasi serikat pekerja, termasuk Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional untuk menguji Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Tapera.
Secara terperinci Pasal 7 ayat (1) mengatur setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
Kemudian, Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib didaftarkan oleh pemberi kerja.
Berkaitan dengan itu, pemohon mempersoalkan norma “wajib” dalam pasal ini. Pasalnya, menurut salah satu buruh, Rahmat Saputra menyatakan bahwa iuran ini dapat menambah beban pekerja.
“Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat mewajibkan iuran kepada seluruh pekerja untuk didaftarkan sebagai peserta Tabungan Perumahan Rakyat tentunya akan menambah beban dan sangat membebankan bagi saya,” ujar Rahmat di MK pada Rabu (21/5/2025).
Oleh sebab itu, para pemohon meminta agar MK bisa mengabulkan norma wajib itu menjadi bersifat pilihan alias bukan kewajiban.
