Kemendag mengidentifikasi sedikitnya tiga indikasi pelanggaran dalam kasus gulavit.
Pertama, GKP yang dihasilkan ternyata berbahan baku GKR. Kedua, praktik pencampuran tersebut diduga menjadi salah satu faktor rendahnya serapan gula petani.
Ketiga, merek-merek yang terindikasi melanggar justru sudah memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) serta izin edar sebagai GKP.
“Hasil ini telah dilakukan pemeriksaan ke seluruh perusahaan importir gula dan masih dalam tahap penyelidikan dalam rangka antisipasi rembesan gula rafinasi,” kata Budi.
Budi menuturkan, bakal segera menyelesaikan kajian untuk memasukkan norma pelarangan GKR sebagai bahan baku industri pengolahan GKP. Kajian tersebut akan dimasukkan dalam revisi Permendag 01/2019 jo 17/2022 dengan melibatkan koordinasi bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5292909/original/030498400_1753269084-IMG_3773.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)