PPP Sebut Klaim Aklamasi Agus Suparmanto Tidak Sah Menurut AD/ART
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Dinamika pemilihan ketua umum (ketum) mewarnai Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berlangsung di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (27/9/2025).
Kubu pendukung Agus Suparmanto sempat mengklaim kemenangan secara aklamasi. Namun, hal itu dibantah oleh Steering Committee (SC) Muktamar X yang menegaskan bahwa keputusan resmi muktamar menetapkan Muhamad Mardiono sebagai ketua umum terpilih.
Ketua SC Muktamar X, Ermalena, menjelaskan klaim tersebut tidak sah.
“Klaim aklamasi Agus Suparmanto tentu tidak sah.
Pertama
, pencalonan beliau tidak memenuhi syarat anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART),” ujarnya melalui siaran pers, Minggu (28/9/2025).
Wakil Ketua Umum PPP itu menambahkan, Agus belum pernah menduduki jabatan satu tingkat di bawah ketua umum selama satu periode sebagaimana dipersyaratkan.
“Terlebih, rekan-rekan tentu mengetahui Agus Suparmanto merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang berasal dari eksternal PPP,” kata Ermalena.
Sementara itu, Ketua Organizing Committee sekaligus Bendahara Umum PPP Arya Permana menilai langkah kubu Agus juga tidak sah karena tetap melanjutkan persidangan usai ketuk palu.
“Dengan melanjutkan persidangan dan mengganti pimpinan sidang, tentu sidang tersebut tidak sah karena tidak sesuai dengan susunan yang sudah disepakati di rapat SC,” jelasnya.
Arya menyebut, mayoritas Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) mendukung Mardiono.
“Sebanyak 28 DPW mendukung Mardiono. Sidang yang dihadiri oleh DPW pendukung Agus tentu tidak memenuhi syarat kuorum,” tegasnya.
Dalam konferensi pers sebelumnya, Amir Uskara selaku pimpinan sidang menyatakan bahwa sekitar 80 persen peserta Muktamar X PPP menyetujui pemilihan Mardiono secara aklamasi.
Dengan demikian, Mardiono resmi terpilih sebagai Ketua Umum PPP untuk periode mendatang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
PPP Sebut Klaim Aklamasi Agus Suparmanto Tidak Sah Menurut AD/ART Nasional 28 September 2025
/data/photo/2025/09/28/68d8b72175b8f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)