Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib melaporkan lowongan kerja mulai 2026. Bagi pemberi kerja yang tidak patuh, pemerintah menyiapkan sanksi administratif.
Kepala Pusat Pasar Kerja Kemnaker Surya Lukita Warman menjelaskan kewajiban tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) No.57/2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.
Menurutnya, meskipun regulasi itu berlaku sejak dua tahun lalu, hingga kini penerapannya masih sebatas imbauan. Tahun depan, aturan tersebut akan mulai ditegakkan dengan sanksi.
“Sekarang kita imbau, mengingatkan bahwa ini wajib. Tahun depan akan kita mulai, istilahnya mulai memaksa. Ada sanksinya yang pelan-pelan kita terapkan,” katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2025).
Surya menjelaskan, aturan ini berlaku untuk seluruh pemberi kerja, baik itu BUMN, BUMD, kementerian dan lembaga, swasta, dan perorangan. Pihaknya juga membuka opsi untuk menahan layanan ketenagakerjaan perusahaan terkait apabila kewajiban itu belum dipenuhi.
Isi Perpres Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan
Perpres No. 57/2023 secara umum mengatur mekanisme pelaporan lowongan pekerjaan oleh pemberi kerja kepada pencari kerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan.
Beleid ini mengatur perihal sanksi administratif yang dapat dijatuhkan kepada pemberi kerja yang tak melaporkan lowongan kerja, tepatnya pada bab VI.
Pasal 17 ayat (1) Perpres No. 57/2023 menyatakan bahwa menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada pemberi kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud.
Namun demikian, termaktub pada ayat (2) bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Di samping itu, Bab V mengatur perihal penghargaan bagi pemberi kerja yang melaporkan lowongan pekerjaan.
Pasal 16 ayat (2) menyatakan bahwa penghargaan tersebut diberikan dalam bentuk piagam atau bentuk lainnya. Penghargaan yang diberikan oleh menteri diatur dalam Peraturan Menteri, sedangkan penghargaan oleh gubernur atau bupati/wali kota diatur dengan peraturan kepala daerah.
