Super Cepat! DPR dan Pemerintah Dikabarkan Ambil Keputusan Soal RUU BUMN Hari Ini

Super Cepat! DPR dan Pemerintah Dikabarkan Ambil Keputusan Soal RUU BUMN Hari Ini

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan DPR akan segera mengambil keputusan terkait pembahasan amandemen Undang-undang BUMN pada hari ini, Jumat (26/9/2025). Jika ini terealisasi maka, pergantian nama kementerian menjadi Badan Penyelenggara BUMN tinggal menunggu pengesahan di Rapat Paripurna DPR.

Informasi yang dihimpun Bisnis, rencana pengambilan keputusan tingkat 1 akan dilakukan dalam rapat kerja antara Menteri Sekretaris Negara alias Mensesneg Prasetyo Hadi dengan Komisi VI DPR.

Adapun, agenda raker itu antara lain, laporan panitia kerja alias panja, pembacaan naskah RUU, pendapat akhir mini fraksi, pendapat mini pemerintah, penandatanganan RUU, hingga pengambilan keputusan untuk melanjutkan pembicaraan tingkat II. 

Sebelum raker pengambilan tingkat 1 dilakukan, Komisi VI dilakukan akan terlebih dahulu menggelar rapat dengan agenda laporan tim perumus atau timus dan tim sonkronisasi atau timsin ke panitia kerja (panja) terkait hasil rumusan dan sinkronisasi RUU BUMN.

Sekadar informasi, pemerintah dan DPR memastikan tidak akan menghapus Kementerian BUMN. Mereka hanya akan mengubah namanya sebagai Badan Penyelenggara BUMN.

Wacana ini muncul seiring dengan masuknya amandemen UU BUMN dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa nantinya BUMN akan berstatus menjadi badan. Sebab, dia menjelaskan munculnya RUU BUMN karena pemerintah ingin mengakomodir atau memasukkan beberapa putusan MK terkait dengan BUMN.

“Enggak, dia sendiri tetap. [Namanya akan diganti] Badan penyelenggara badan usaha milik negara. Badan penyelenggara BUMN,” kata Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen, Selasa (23/9/2025).

“Terakhir itu adalah putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama 2 tahun lagi itu dimasukkan,” jelasnya 

Status Pegawai BUMN

Selain itu, RUU BUMN juga membahas terkait pejabat BUMN yang bukan penyelenggara negara. Sebagian besar peran BUMN sendiri telah dilaksanakan oleh Danantara sehingga nantinya fungsi BUMN sebagai regulator pemegang saham seri A dan menyetujui RPP.

Kendati dia masih menunggu pertimbangan dari para anggota dewan untuk mengetahui hasil akhir nasib kementerian itu.

“Nah sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan. Nah itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat aja hasil pembahasan,” ucapnya.

Hal serupa juga disampaikan, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bahwa status Kementerian BUMN akan berganti menjadi badan. Dia menjelaskan saat ini kedudukan BUMN sebagai regulator dan fungsi operasional telah dikerjakan BPI Danantara.

“Kementeriannya ya, lembaga kementeriannya. Karena kan sekarang fungsi kementerian BUMN kita sebagai regulator. Nah, fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara. Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu,” katanya di Komplek Parlemen, Selasa (23/9/2025).

Jumlah BUMN Dipangkas 

Selain itu, pemerintah akan memangkas jumlah BUMN menjadi sebanyak 200. Pemerintah pun saat ini tengah mengusulkan revisi kembali Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan dengan revisi UU BUMN sebelumnya pada awal tahun ini, telah lahir Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang memberikan tambahan instrumen bagi pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan di BUMN.

“Namun dalam perjalanannya perlu penguatan perbaikan dari sisi manajemen,” kata Prasetyo dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 Tentang BUMN atau revisi UU BUMN dilansir dari TV Parlemen pada beberapa waktu lalu. 

Presiden RI Prabowo Subianto pun menurut Prasetyo telah memberikan petunjuk terkait perbaikan-perbaikan BUMN dari sisi manajemen, salah satunya dengan penghilangan tantiem. Kemudian, ada upaya pengurangan jumlah Komisaris di BUMN.

Selain itu, terdapat rasionalisasi seluruh nominal pendapatan baik Komisaris dan Direksi. Terkait rangkap jabatan di tubuh BUMN pun menjadi pembahasan antara Presiden dengan BPI Danantara. 

“Kemudian, ada 1.000 BUMN sekarang yang dalam proses dirampingkan, digabungkan, di situ juga banyak ditemukan tidak efektif. Harapan kita menjadi kurang lebih 400-200 BUMN,” ujar Prasetyo.

Menunggu Pembahasan DPR

Terkait nomenklatur BUMN, Prasetyo menyampaikan masih menunggu pembahasan di DPR. Sebab masih ada beberapa usulan dari beberapa anggota DPR RI. “Ada banyak masukan juga tadi tadi pasti mengikuti ya. Dari 8 fraksi juga memberikan masukan beberapa hal. Misalnya tentang masalah rangkap jabatan, kemudian masalah penyelenggara BUMN adalah penyelenggara negara kemudian harapannya bisa masuk BPK, KPK,” tuturnya.

Adapun proses perubahan Undang-undang No.1/2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) muncul ketika isu pembubaran atau pelebuhan Kementerian BUMN dan Danantara mencuat. 

Dalam dokumen yang beredar, amandemen UU BUMN merupakan usulan baru dan masuk longlist Prolegnas. Perubahan UU BUMN yang belum genap berusia 1 tahun itu diusulkan oleh pemerintah. 

Adapun, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa pemerintah membuka kemungkinan peleburan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). 

Saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9/2025), Prasetyo menyebut pemerintah masih mengkaji dan mendiskusikan hal tersebut. Namun, belum ada kepastian terkait dengan wacana peleburan itu.

“Ada kemungkinan, tapi memang masih dalam proses kajian dan diskusi,” ujarnya kepada wartawan.

Prasetyo mengakui ada kemungkinan pemerintah untuk mengarah ke peleburan Kementerian BUMN ke Danantara, yang saat ini lebih memiliki wewenang dan kuasa terhadap perusahaan-perusahaan milik negara.

Salah satu pertimbangannya, ungkap politisi Partai Gerindra itu, karena Danantara kini tengah mendorong proses manajemen perbaikan BUMN. “Kalau pertimbangannya banyak ya, tapi salah satunya kan karena kemudian proses pelaksanaan pembinaan, manajemen perbaikan itu sekarang kan sedang dikerjakan teman-teman di Danantara,” terangnya.