Keluarga Diancam, Tersangka Kacab BNI Jabar Kerja Sama dengan Pelaku

Keluarga Diancam, Tersangka Kacab BNI Jabar Kerja Sama dengan Pelaku

Bisnis.com, JAKARTA — Kacab Pembantu BNI Jawa Barat berinisial AP atau Andy Pribadi (50) sempat diancam pelaku pembobol rekening dormant hingga akhirnya bersedia bekerja sama dengan pelaku. 

Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf di sela-sela acara konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Helfi menjelaskan bahwa tersangka AP itu diancam terkait keselamatan dirinya dan keluarganya jika tidak mau diajak bekerja sama. “Jadi tersangka ini bekerja sama dengan pelaku lainnya karena keselamatan dia dan keluarganya diacam,” tuturnya.

Maka dari itu, AP mau diajak berkordinasi dengan para pelaku pembobol BNI untuk memberikan akses ke Aplikasi Core Banking System.

Menurutnya, akses tersebut bisa membuat pelaku pembobol rekening dormant BNI jadi lebih leluasa melakukan pemindahan dana secara in absentia atau tanpa kehadiran nasabah secara fisik.

“Kemudian tersangka AP selaku Kepala Cabang Pembantu berperan memberikan akses ke Aplikasi Core Banking System kepada para pelaku pembobol bank,” kata Helfi.

Selain itu, tersangka lain yang berasal dari pihak Internal BNI adalah GRH atau Galih Rahadyan Hanarusumo (43) yang berperan sebagai Consumer Relation Manager BNI cabang pembantu Jawa Barat.

“Kalau GRH ini perannya adalah menjadi penghubung antara kelompok jaringan sindikat pembobol bank dan kepala cabang pembantu,” ujarnya.

Kedua tersangka pun dijerat pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Jo Pasal 55 KUHP. Kemudian, pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat  (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Lalu, Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat  (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Selanjutnya, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.