Liputan6.com, Jakarta – DPR RI tengah menggodok draf RUU Perampasan Aset. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya akan memperbaharui draf lama peninggalan pemerintah Presiden ketujuh Joko Widodo.
Menurut Dasco, pembaharuan bertujuan agar tidak bertentangan dengan sejumlah undang-undang yang mengatur perampasan aset pelaku tindak pidana korupsi.
“Kan draft yang ada itu kan harus update kan. Kita sudah ada Undang-Undang Perampasan Aset, TPPU, KUHP, Tipikor, dan terakhir KUHAP. Dan itu kan undang-undang tentang bagaimana merampas aset koruptor itu kan juga sebagian sudah diatur di situ. Nah sehingga itu gak boleh bertabrakan satu dengan sama lain,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Dasco menyebut, saat ini draf RUU Perampasan Aset sedang dikompilasi dan disinkronisasi oleh Badan Keahlian DPR.
“Itu kan sedang dikompilasi supaya gak bertabrakan satu sama lain. Itu supaya bisa efektif jalan. Tujuannya sih supaya jalan, bukan tujuannya gak jalan,” tegasnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4831162/original/059818400_1715666476-IMG_8379.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)