Revisi UU BUMN Hapus Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen di Struktur BUMN
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengungkap tidak akan ada lagi rangkap jabatan dalam struktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal ini akan diatur dalam revisi Undang-Undang BUMN yang tengah dibahas di DPR RI.
“Rangkap jabatan sudah dibahas tadi bahwa di Undang-Undang ini sepakat tadi bahwa tidak ada lagi rangkap jabatan. Jadi tidak ada lagi rangkap jabatan menteri dan wamen,” kata Andre di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Selain soal rangkap jabatan, revisi UU BUMN juga akan mengatur bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa mengaudit BUMN.
Hal ini menjadi salah satu poin dalam revisi sekaligus menepis isu yang menyebut BPK tidak bisa melakukan audit di BUMN.
“Nah sesuai aspirasi yang kita tangkap dari masyarakat untuk itu kita buka, jadi BPK bisa mengaudit sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Selain itu, dalam revisi akan menghapus pasal yang menyebut bahwa pejabat BUMN, bukan penyelenggara negara.
“Jadi tidak ada lagi pasal yang menyebutkan bahwa pejabat BUMN bukan pejabat negara, bukan penyelenggara negara. Itu sudah kita hapuskan,” kata Andre.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN ini juga menjelaskan status Kementerian BUMN akan diubah menjadi lembaga.
Menurut Andre, lembaga ini nantinya akan ditetapkan Presiden RI Prabowo Subianto melalui peraturan presiden (perpres).
“Apa namanya mungkin, apakah Badan Penyelenggaran BUMN itu kita serahkan sepenuhnya kepada Presiden,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, DPR dan pemerintah telah sepakat memasukkan RUU BUMN ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut, pembahasan revisi UU BUMN ditargetkan rampung sebelum DPR memasuki masa reses.
“Ya, kami berharap lebih cepat. Kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kami selesaikan,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Prasetyo menjelaskan, salah satu pokok perubahan dalam revisi UU BUMN adalah penyesuaian nomenklatur kementerian yang saat ini sebagian fungsi operasionalnya telah dialihkan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
“Fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara. Jadi ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan,” ucap Prasetyo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Revisi UU BUMN Hapus Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen di Struktur BUMN Nasional 25 September 2025
/data/photo/2025/08/08/68958d7e2efb4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)