Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap adanya Direksi dan Komisaris non pemegang saham di PT WG yang diisi oleh enam orang Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar mengatakan temuan tersebut dari hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan bersama Tim Pengawas Ketenagakerjaan Sumatra Utara.
WG, lanjutnya, menyatakan enam TKA yang duduk sebagai Direksi dan Komisaris, tak tinggal di Indonesia. Pemeriksaan dilakukan pada periode 15-18 September 2025.
“Perusahaan berdalih karena tak berada di Indonesia, sehingga tak perlu dilengkapi pengesahan dokumen RPTKA,” kata Rinaldi dalam siaran pers, dikutip Kamis (25/9/2025).
Berdasarkan PP 34 Tahun 2021 dan peraturan pelaksanannya Permenaker No. 8 Tahun 2021, maka TKA yang dapat dibebaskan dari pengesahan RPTKA adalah yang menjabat Direktur dan Komisaris, sekaligus pemegang saham dengan equivalen lebih dari Rp10 miliar.
Dia menambahkan jika di bawah nilai tersebut, apalagi tak memiliki saham sama sekali, maka pengesahan dokumen RPTKA tetap diwajibkan dan wajib ikut dalam kepesertaan program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Regulasi juga tak memberikan pengecualian terhadap Direksi atau Komisaris TKA yang berdomisili di luar negeri,” katanya
Rinaldi menuturkan Kemnaker akan mengeluarkan nota berisi instruksi kepada perusahaan untuk segera memproses dokumen RPTKA terhadap enam orang TKA Direksi dan Komisaris tersebut.
Dia menyebut kemungkinan adanya hukuman sanksi administratif berupa biaya denda. Adapun, sanksi tersebut saat ini masih dalam proses penghitungan.
Rinaldi memperkirakan kondisi hasil pemeriksaan di perusahaan grup agribisnis multinasional ini juga terjadi di perusahaan lain, sehingga instruksi ini juga berlaku untuk yang lainnya.
“Jadi jangan tunggu ditemukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan, segera saja proses dokumen RPTKA-nya,” katanya.
Kemnaker juga siap berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga lain untuk menertibkan ketidakpatuhan perusahaan yang menggunakan pekerja TKA, tanpa kelengkapan dokumen RPTKA.
“Ketidakpatuhan perusahaan melengkapi dokumen akan menghilangkan potensi pendapatan negara bukan pajak dari kewajiban pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA [DPTKA], dan menghambat pertumbuhan Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dibangun oleh Pemerintah,” katanya.
