PLN Diberi Mandat Kelola Ekspor-Impor Listrik

PLN Diberi Mandat Kelola Ekspor-Impor Listrik

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan badan usaha milik negara (BUMN) di bidang kelistrikan yakni PT PLN (Persero) sebagai agregator ekspor- impor listrik lintas negara.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). Beleid ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 15 September 2025.

Dalam beleid itu, pemerintah pusat dapat melakukan ekspor-impor listrik dalam rangka mengamankan penyediaan energi dalam jangka panjang.

Khusus ekspor listrik lintas negara, hal itu juga dapat dilakukan dengan tujuan peningkatan efisiensi, keandalan, dan keamanan pasokan penyediaan energi dengan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan listrik setempat demi mewujudkan peningkatan ekonomi nasional.

Sementara itu, impor listrik lintas negara dapat dilakukan dengan tujuan peningkatan efisiensi, keandalan, dan keamanan pasokan penyediaan energi dengan pertimbangan belum tersedianya infrastruktur.

Selanjutnya, ekspor-impor listrik dilakukan oleh BUMN atau perusahaan yang ditunjuk mewakili negara.

“Ekspor dan impor sumber energi berupa tenaga listrik lintas negara dilakukan oleh perusahaan listrik milik negara pengekspor atau pengimpor atau entitas bisnis yang ditunjuk mewakili negara pengekspor atau pengimpor,” berikut bunyi Pasal 26 ayat (3) dikutip Selasa (23/9/2025).

Adapun, ekspor-impor listrik itu dapat dilakukan dengan cara transaksi penukaran (swap). Berikutnya, ketentuan pelaksanaan transaksi penukaran berdasarkan perjanjian jual beli dalam hal melakukan transaksi penukaran sumber energi dengan energi lain melakukan transaksi penukaran sumber energi dengan komoditas lain.

Selanjutnya, ketentuan mengenai pelaksanaan ekspor impor listrik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, penerimaan negara yang berasal dari sektor energi dapat dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan energi nasional dan pengembangan energi baru terbarukan (EBT). Adapun, pemanfaatan itu disesuaikan dengan prioritas nasional.

Berikutnya, pemanfaatan dari penerimaan negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan.