Terkait penetapan tersangka yang merupakan mantan bawahannya, yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim berinisial AHK dan Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim berinisial ZZ, Isran menyatakan keprihatinannya.
“Ya, kita yang namanya musibah itu semua orang kan pasti prihatin, mudah-mudahan lah mereka diberikan sebuah kemudahan, kelancaran,” katanya.
Kejati Kaltim telah menahan AHK dan ZZ terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah DBON senilai Rp 100 miliar dari APBD 2023.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, perbuatan para tersangka dalam proses pengelolaan dana hibah tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4965710/original/059493800_1728567748-WhatsApp_Image_2024-10-10_at_19.48.59.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)