Dalam pelaksanaannya, PT Navayo International AG justru mengajukan penagihan sebesar USD 16 juta meski pekerjaan belum dilakukan sebagaimana mestinya.
Hasil pemeriksaan laboratorium membuktikan, bahwa perangkat handphone Navayo sebanyak 550 unit tidak memiliki Secure Chip Inti, pembangunan user terminal tidak fungsional, dan tidak pernah dilakukan uji fungsi terhadap Satelit Artemis di Slot Orbit 1230 BT.
Selanjutnya, PT Navayo International AG mengajukan gugatan arbitrase di International Chamber of Commerce (ICC) Singapura. Gugatan tersebut dimenangkan oleh Navayo dengan putusan pembayaran sebesar USD 20.862.822.
Akibatnya, negara menghadapi risiko nyata setelah Navayo mengajukan permohonan penyitaan terhadap aset milik pemerintah Indonesia di Paris, termasuk Wisma Wakil Kepala Perwakilan RI, rumah dinas Atase Pertahanan, dan rumah dinas Koordinator Fungsi Politik KBRI Paris, berdasarkan putusan Tribunal Arbitrase Singapura tanggal 22 April 2021 yang dikuatkan oleh Pengadilan Paris.
Berdasarkan penghitungan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI sebagaimana tertuang dalam LHP Nomor PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 22 Agustus 2022, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar USD 21.384.851,89 setara Rp 339 miliar.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3022277/original/009224600_1579066955-kejagung_1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)