Korlantas Polri Evaluasi Penggunaan Sirene dan Rotator Patwal, Belum Terapkan Sanksi – Page 3

Korlantas Polri Evaluasi Penggunaan Sirene dan Rotator Patwal, Belum Terapkan Sanksi – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri masih melakukan evaluasi terhadap penggunaan sirene dan rotator kendaraan patroli pengawal atau patwal di jalan.

Meski telah memberikan imbauan tegas, belum ada penerapan sanksi bagi yang tidak mendengarkan arahan tersebut.

“Ada ketentuannya kapan digunakan dan kapan tidak digunakan. Tetapi manakala ini aspirasi dari masyarakat, untuk sementara pengawalan yang menggunakan sirene, strobo, ini kami bekukan. Sambil nanti kita evaluasi yang terbaik seperti apa,” tutur Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025).

Menurutnya, evaluasi penggunaan sirene dan rotator akan melibatkan masyarakat dan para pakar. Kedepan, kata Agus, diskusi dilaksanakan untuk membahas tugas dan fungsi kepolisian dalam mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar.

“Tentunya contohnya di tol pada saat patroli. Ini kan penting sekali bagaimana caranya pengguna jalan itu aman dan selamat. Tentunya juga harus ada patroli polisi. Ini akan kita evaluasi, dan kami terima kasih kepada masyarakat bahwa ternyata Polantas juga disenangin oleh masyarakat,” terang Agus.

Ada pun soal sanksi, Agus belum menegaskan lebih jauh. Pihaknya sejauh ini masih menggunakan pendekatan persuasif, agar semua pihak dapat memahami keresahan masyarakat dan bijaksana saat bertindak.

“Kami tidak bangga untuk melakukan penegakan hukum. Tetapi kami mengimbau agar supaya mari kita jaga ketertiban bersama-sama,” ucap dia.

“Hal-hal yang tidak baik dirasa oleh masyarakat, hal-hal yang tidak baik dirasa di perjalanan, polantas tidak akan mengedepankan penegakan hukum. Tetapi kami menghimbau kesadaran pribadi untuk kepentingan kita bersama,” Agus menandaskan.

 

Kesal ambulans pembawa pasien menyalakan sirene, oknum polantas pukul sang sopir.