Tingkatkan Operasional, PT Timah Tertibkan Tambang Ilegal dengan Satgas Internal

Tingkatkan Operasional, PT Timah Tertibkan Tambang Ilegal dengan Satgas Internal

JAKARTA – PT Timah Tbk (TINS) membentuk satuan tugas (satgas) internal untuk memperkuat operasional perusahaan.

Direktur Utama (Dirut) PT Timah Restu Widiyantoro mengatakan, selama ini satgas PT Timah yang selama ini membantu perusahaan untuk memperbaiki situasi di wilayah izin usaha pertambangan.

Restu menjelaskan, satgas ini diberikan beberapa tugas antara lain, pertama, melakukan penyekatan atau pemagaran wilayah Bangka Belitung agar tidak bisa dimasuki oleh tambang ilegal.

“Karena kami menyadari selama ini di Bangka Belitung itu bersaing bebas atau head-to-head antara yang legal dengan yang ilegal,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Senin, 22 September.

Dikatakan Restu, selama ini PT Timah mendapat tugas untuk melakukan kegiatan pertambangan dengan proses legal. Namun ia menilai, perusahaan pemegang IUP seluas 473.310 hektar ini kerap kalah dari penambang ilegal.

“Kenapa kalah? Karena yang ilegal, namanya ilegal tidak pernah membayar pajak, tidak pernah membayar royalti, dan sebagainya. Tetapi kami selalu pada posisi kalah karena royalti harus dibayar, kemudian jasa reklamasi juga harus dibayar, sehingga secara bersaing bebas di lapangan di Bangka Belitung, kami tidak bisa bersaing,” beber Restu.

Restu nmelanjutkan, tugas satgas yang kedua dalah melakukan penertiban penambangan ilegal. Restu mengaku pihaknya akan mengorganisir semua penambag ilegal agar terdaftar dan melakukan pertambangan secara ilegal di wilayah izin usaha milik PT Timah.

Ia membeberkan terdapat dua cara yakni, dengan memberdayakan koperasi. Hingga saat ini Restu mencatat terdapat 30 koperasi penambang, koperasi karyawan, dan koperasi nelayan.

“Selanjutnya mudah-mudahan bisa lebih banyak lagi, 100, 200, atau 300 koperasi yang dibutuhkan,” tegas dia.

Selain memberdayakan koperasi, PT Timah juga akan mengerahkan mitra-mitra penambang agar masyarakat bisa menembang dengan cara-cara yang legal.

“Ketentuan kami hanya satu, siapapun yang menambang secara legal, karena itu timah didapat dari IUP PT Timah, jadi timahnya harus masuk ke PT Timah,” beber Restu.

Sementara itu, langkah terakhir yang dilakukan satgas adalah menertibkan kolektor yang selama ini bertindak sebagai penadah dari penambang ilegal di IUP PT Timah.

“Mudah-mudahan dengan ketiga cara ini, harkat dan keuntungan masyarakat bisa naik sehingga Bangka Belitung menjadi surga untuk masyarakat yang tinggal di Bangka Belitung,” tandas Restu.