Sudewo diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan Anggota Komisi V DPR RI dan bukan sebagai Bupati Pati.
KPK ingin mengetahui, apa dan bagaimana peran Sudewo saat duduk di Komisi V DPR terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek rel kereta api. Pasalnya, diduga Sudewo menerima aliran uang sebesar Rp 3 miliar.
Menurut KPK, memang uang tersebut sudah dikembalikan dari Sudewo. Namun pihaknya tidak akan menyetop pendalaman dilakukan karena pengembalian tidak menghilangkan tindak pidana yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor.
Terkait uang Rp 3 miliar, Sudewo membantah disebut dikembalikan. Justru dia menyebut uang itu disita oleh KPK saat mengeledah rumahnya. Sudewo mengklaim, uang itu bukan dari kasus korupsi yang sedang diusut KPK, melainkan hasil gaji dan usahanya sebagai anggota dewan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5357558/original/089192600_1758532797-11.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)