Armuji Sebut Persoalan Lahan Eigendom Darmo Hill Surabaya Masih Didiskusikan Surabaya 22 September 2025

Armuji Sebut Persoalan Lahan Eigendom Darmo Hill Surabaya Masih Didiskusikan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        22 September 2025

Armuji Sebut Persoalan Lahan Eigendom Darmo Hill Surabaya Masih Didiskusikan
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengungkapkan, persoalan lahan eigendom di Darmo Hill, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya masih dalam tahap diskusi.
“Iya, sampai saat ini masih dalam tahap diskusi dan belum ada kabar perkembangan,” ujar pria yang akrab disapa Cak Ji itu saat dihubungi
Kompas.com
, Senin (22/9/2025).
Sebelumnya, Armuji memediasi pihak warga Darmo Hill dengan pihak Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) I Surabaya terkait persoalan ini. 
Dalam mediasi yang dilakukan di Kantor ATR/BPN I Surabaya pada Kamis (18/9/2025), Ketua RT 4, RW 5 Darmo Hill, Surya Pramono mengatakan bahwa para warga yang sudah puluhan tahun bertempat tinggal, kini secara tiba-tiba tidak bisa melakukan kepengurusan tanah.
Hal ini dikarenakan adanya lahan yang diduga diklaim sebagai tanah eigendom milik BUMN energi. 
Eigendom merupakan sistem pertanahan warisan Belanda dan umumnya merujuk pada hak kepemilikan penuh atas tanah.
Namun, sejak diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tahun 1960, hak eigendom tidak lagi dikeluarkan dan harus dikonversi menjadi hak milik sesuai hukum Indonesia.
Ia menyebut bahwa hal tersebut mengakibatkan para warga kesulitan dalam melakukan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) maupun transaksi jual-beli meski sudah mengantongi sertifikat hak milik (SHM).
“Banyak dari kita (para korban) yang sudah tinggal divsini sudah berpuluh-puluh tahun dan sebelumnya tidak pernah ada masalah seperti ini. Tapi, kenapa tiba-tiba ada klaim milik Pertamina,” ujar Pramono.
Ia juga menyebut bahwa sebelumnya warga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan atau sosialisasi terkait klaim kepemilikan tanah oleh BUMN energi itu. 
“Para warga tidak pernah ada pemberitahuan atau sosialisasi terkait klaim tersebut dan sejak awal kami mengurus SHM atau SHGB juga diprosesnya melalui BPN,” katanya. 
Armuji pun berkomitmen akan menyampaikan perkara itu kepada Kementrian ATR/BPN serta meminta para warga untuk membuat surat pengaduan dan dikirimkan kepada badan aspirasi DPR RI.
“Saya sudah kontak dengan kawan-kawan saya di DPR RI, Bapak, Ibu bisa membuat surat pengaduan ke badan aspirasi DPR RI agar dapat diproses,” tutur dia saat mediasi, Kamis. 
Ia menyarankan agar para warga membentuk grup WhatsApp untuk koordinasi dan komunikasi tetap bisa terjalin dengan baik dalam mengawal kasus tersebut.
“Sekarang ini zamannya media sosial, jadi saran saya bikin grup WhatsApp dulu kalau perlu masukkan saya juga ke grup itu biar
update
informasi bagaimana selanjutnya bisa tahu terus,” kata Cak Ji.
Menurutnya, warga juga dapat membantu memviralkan kasus tersebut agar lebih cepat mendapatkan perhatian dari pihak PT Pertamina (Persero). 
Ia berkomitmen akan terus mengawal kasus tersebut dan meminta para warga bersama-sama berjuang dalam pengusutan perkara.
“Saya tahu wilayah Darmo Hill ini bukan kawasan ecek-ecek, di sini rumah harganya miliaran,” ucapnya.
“Saya akan kawal terus kasus ini, jadi saya juga minta tolong buat Bapak Ibu agar tidak menyerah begitu saja pada perkara ini,” kata Armuji.
Sementara itu
, Vice President Corporate Communication
Pertamina, Fadjar Djoko Santoso menuturkan, pihaknya masih berkoordinasi untuk mendapatkan pendapat hukum yang tepat.
“Kami masih berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mendapatkan pendapat hukum sehingga mendapatkan hasil terbaik bagi Pertamina dan masyarakat,” ujar Fadjar saat dihubungi
Kompas.com.
 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.