Liputan6.com, Jakarta – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meminta Polisi Militer (POM) untuk menyalakan strobo maupun sirine di jalan raya sesuai aturan. Dia menekankan bahwa menyalakan strobo dan sirine saat jalan raya dalam kondisi kosong tidaklah etis.
“Saya juga menyampaikan kepada khususnya POM kalau menyalakan strobo ya ada aturannya ya, lagi kosong dibunyikan juga tidak etis juga,” kata Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat, Minggu (21/9/2025).
Kendati begitu, kata dia, strobo dan sirine memang ada dalam aturan pengawalan very very important person (VVIP). Agus sepakat bahwa penggunaan strobo dan sirine di jalan raya kedepannya harus ditertibkan, khususnya pengawalan non VVIP.
“Saya rasa kan untuk VVIP ya dalam konvoi itu kan ada aturan, itu boleh, kalau untuk khusus VVIP itu ada aturan,” ucap Agus.
“Ya mungkin ilegal yang harus, saya juga suka liat, harus ditertibkan lah, enggak boleh,” sambung dia.
Agus memastikan akan menegur jajarannya yang menggunakan sirine, strobo, maupun rotator tak sesuai aturan. Dia akan kembali mensosialisasikan bagaimana penggunaan sirine, strobo, maupun rotator di jalan raya.
“Ya emang harus disosialisasikan ya. Nanti akan kita sampaikan bagaimana penggunaan strobo,” jelas Agus.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengaku jarang menyalakan strobo maupun sirine saat iring-iringannya melintas di jalan raya.
Dia mengatakan, dirinya kerap meminta pengawalnya untuk tidak menyalakan strobo karena menganggu kenyamanan.
“Saya juga mengarah kepada pengawal saya untuk tidak bunyikan strobo karena ganggu kita juga. Ganggu saya juga. Saya kan pengen nyaman juga. Kendaraan juga tidak menghargai pengendara yang lain. Lihat aja kalau saya juga jarang pakai strobo,” ujar Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kepada wartawan di kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat, Minggu (21/9/2025).
Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi terkait maraknya unjuk rasa yang terjadi di berbagai daerah. Unjuk rasa yang bertindak anarkistis bisa ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5145159/original/084585000_1740670731-IMG-20250227-WA0021.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)