Surabaya (beritajatim.com)- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur mendesak Polda Jatim untuk membebaskan Saiful Amin (Sam Oemar), aktivis yang ditahan setelah dijemput paksa dari rumah kos di Kediri, usai demo Agustus 2025.
PMII Jawa Timur mengatakan institusi kepolisian telah gagal menjalankan fungsi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Karena melakukan penangkapan paksa dan penggundulan terhadap Saiful Amin, yang bersuara untuk rakyat.
Ketua Korps PMII Putri (Kopri) Jawa Timur, Kholisatul Hasanah mengungkapkan upaya penyampaian surat penangguhan penahanan terhadap Saiful Amin telah dilakukan, namun mendapat penolakan.
“Alasan penolakan bukan karena dasar hukum yang kuat, melainkan karena aparat sendiri mengaku “tidak berani mengambil keputusan”,” kata Kholisatul Hasanah, Minggu (21/9/2025).
Kopri Jawa Timur menilai, jawaban penolakan atas permohonan penangguhan yang disampaikan aparat kepolisian adalah konyol dan tidak pantas keluar dari mulut institusi penegak hukum sebesar kepolisian. Sebab, perihal permohonan penangguhan merupakan hak tersangka yang telah diatur jelas dalam Pasal 31 KUHAP dan bukan hadiah dari aparat.
“Dalam Pasal 31 KUHAP dengan jelas menyebutkan bahwa setiap tersangka berhak mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan dari keluarga, tokoh masyarakat, atau organisasi. Hak ini bukan hadiah dari aparat, melainkan jaminan hukum yang berlaku di negeri ini,” jelasnya.
Semua ini, kata Khalisatul, adalah gambaran telanjang betapa rusaknya tata kelola hukum di negeri ini, betapa bobroknya profesionalisme aparat, dan betapa rapuhnya keberanian moral yang seharusnya menjadi jiwa penegak hukum.
“Penangkapan paksa, perlakuan tidak manusiawi, kegagalan aparat mengelola aksi damai, hingga penolakan penangguhan tanpa prosedur formal, adalah rangkaian praktik yang bukan saja menyalahi hukum, tetapi juga mempermalukan institusi kepolisian di hadapan rakyat,” tegasnya.
Dari rangkaian kasus menimpa Saiful Amin, Kopri PMII Jawa Timur menegaskan 8 tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak Polres segera mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Saiful Amin, karena tidak ada alasan yuridis yang sah untuk menolaknya.
2. Meminta Kapolda Jawa Timur untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap Polres-Polres yang terbukti tidak mampu menggunakan kewenangan prerogatifnya secara tepat serta melakukan penyimpangan administrasi, yang jelas bertentangan dengan asas due process of law dalam KUHAP dan prinsip hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.
3. Menuntut Kapolri memastikan kepolisian bekerja sesuai hukum, bukan berdasarkan pesanan politik atau tekanan kepentingan tertentu.
4. Menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis, karena hal itu adalah pengkhianatan terhadap demokrasi dan konstitusi.
5. Mengecam keras tindakan penjemputan paksa dan perlakuan tidak manusiawi, termasuk penggundulan paksa, yang jelas-jelas melanggar hak asasi manusia.
6. Menyatakan bahwa kepolisian gagal menjaga marwah demokrasi dengan membiarkan provokator merusak aksi damai, sehingga harus bertanggung jawab atas kegaduhan yang terjadi.
7. Menuntut agar setiap proses hukum dijalankan secara transparan, objektif, dan formal, bukan berdasarkan keputusan sewenang-wenang yang mempermalukan hukum di hadapan publik.
8. Menyerukan solidaritas seluruh mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, dan rakyat Indonesia untuk bersatu mengawal kasus ini hingga tuntas, sebagai bagian dari perjuangan bersama melawan ketidakadilan.
Kopri PMII Jawa Timur juga turut menyerukan kepada seluruh mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, dan rakyat Indonesia untuk tidak diam. Solidaritas harus digalang, perlawanan harus digelorakan, dan kasus ini harus terus dikawal hingga tuntas.
Membebaskan Saiful Amin berarti membela demokrasi, membela hak asasi manusia, dan membela masa depan bangsa agar tidak jatuh ke tangan aparat pengecut yang tunduk pada kekuasaan. Hukum bukanlah pentungan untuk membungkam, melainkan perisai untuk melindungi. Jika aparat tidak lagi memiliki keberanian moral, maka rakyatlah yang akan mengingatkan bahwa kebenaran tidak bisa dibungkam selamanya. (rma/but)
