Status Red Notice, Polisi Alami Kendala Pulangkan Eks Dirut Investree Adrian

Status Red Notice, Polisi Alami Kendala Pulangkan Eks Dirut Investree Adrian

Bisnis.com, JAKARTA — Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menjelaskan kendala dalam memulangkan eks Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi, meskipun sudah berstatus red notice.

Adrian merupakan buronan otoritas jasa keuangan (OJK). Dia dikabarkan masih wara-wiri di Doha Qatar dan menjabat sebagai CEO JTA Investree.

Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan kendala pemulangan Adrian ke Indonesia karena diduga memiliki hubungan dengan otoritas setempat.

“Adrian Gunadi itu terkendala karena [diduga] punya hubungan sama bagian pemerintahan,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (19/9/2025).

Dia menambahkan, pemerintah Qatar lebih memilih menggunakan ekstradisi melalui Central Authority dibandingkan dengan handing over atau deportasi.

“Mereka minta dilakukan ekstradisi, jadi tidak bisa dilakukan handing over atau deportasi. Jadi, harus melalui central authority. Dan central authority sudah berproses sudah lama,” imbuhnya.

Dengan demikian, kata Untung, dirinya tidak bisa serta merta mendesak pemulangan Adrian Gunadi ke Indonesia meskipun sudah berstatus Interpol.

Di samping itu, jenderal polisi bintang satu ini mengemukakan bahwa Adrian tidak berstatus tahanan, namun menjadi subjek pengawasan aparat.

“Tidak ditahan namun sdh menjadi subjek pengawasan Aparat Penegak Hukum Qatar karena terbitnya IRN [International Red Notice] terhadap yang bersangkutan,” pungkasnya.

Meskipun sudah terbit, tetapi nama Adrian Gunadi tidak muncul di situs Interpol pada Jumat (19/9/2025) per 18.52 WIB. Dalam situs tersebut, terlihat delapan orang Indonesia yang tercatat red notice.

Kedelapan orang tersebut adalah Pratama Fredy (40), Pietruschka Evelina Fadil (63), Pietruschka Manfred Armin (66), Mendomba Randy (49), Kurniawan Edo (40), Daschbach Richard Jude (88), Nugroho Sofyan Iskandar (57), dan Djatmiko Febri Irwansyah (43).

Dalam hal ini, Untung menyatakan bahwa status red notice Adrian Gunadi tidak bisa dilihat masyarakat umum dan hanya bisa dilihat aparat penegak hukum

“Ada [di situs Interpol], yang bisa lihat hanya aparat penegak hukum. Memang tidak semua IRN itu dipublish dan dan dapat dilihat oleh masyarakat umum,” imbuhnya.

Untung juga mengemukakan bahwa kendala terkait pemulangan Adrian terjadi lantaran otoritas Qatar lebih memilih menggunakan ekstradisi melalui Central Authority.

“Mereka tidak mau dilakukan melalui mekanisme Interpol Channel yaitu Handling Over ataupun Deportasi. Itu kendalanya,” pungkasnya.