Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menandatangani dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang bertujuan mengatur dan membatasi impor ubi kayu (singkong) dan produk turunannya, serta etanol.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa kebijakan anyar yang baru ditandatangani pada Jumat (19/9/2025) itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga ketersediaan bahan baku industri, melindungi petani dalam negeri, dan menjamin pasokan strategis.
Adapun, kedua Permendag tersebut adalah, pertama, Permendag No. 31/2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 18/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan. Permendag ini mengatur impor ubi kayu dan produk turunannya.
Kedua, Permendag No. 32/2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang. Permendag ini mengatur impor etanol. Adapun, kedua Permendag ini akan berlaku dalam kurun waktu 14 hari sejak tanggal diundangkan.
“Penerbitan kedua Permendag ini dilakukan sesuai arahan Bapak Presiden. Tujuannya, untuk menjaga kebutuhan industri, melindungi petani dalam negeri, sekaligus menjaga kepastian pasokan bahan baku strategis nasional,” kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (20/9/2025).
Budi menyampaikan bahwa kedua Permendag ini merupakan langkah untuk menyeimbangkan kebutuhan industri dengan perlindungan petani dan kepentingan nasional.
Dalam hal ini, pemerintah melalui Kemendag ingin memastikan kebijakan impor tidak merugikan petani dan industri dalam negeri. Di sisi lain, sambung Budi, industri farmasi dan kosmetik juga harus tetap mendapat kepastian pasokan bahan baku.
“Kedua Permendag ini menjadi solusi agar kebijakan impor tetap selektif, transparan, dan mendukung kemandirian ekonomi nasional sesuai arahan Presiden,” terangnya.
Atur Impor Singkong dan Etanol
Salah satu pokok pengaturan dalam Permendag No. 31/2025 adalah penyesuaian kebijakan impor komoditas ubi kayu (singkong) dan produk turunannya, seperti tepung tapioka.
Ini artinya, instrumen pengaturan impor ditetapkan melalui mekanisme Persetujuan Impor (PI) yang hanya dapat diberikan kepada importir pemegang Angka Pengenal Impor produsen (API-P).
Budi menjelaskan, persyaratan impor tersebut berupa Rekomendasi Teknis (rekomtek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) atau neraca komoditas jika telah tersedia dan pengawasan dilakukan di pabean (border).
Untuk itu, sambung dia, Kemendag mendorong ubi kayu (singkong) dan produk turunannya agar masuk ke dalam neraca komoditas ke depannya.
“Artinya, kebijakan impornya akan disesuaikan dengan kebutuhan nasional, kapasitas produksi dalam negeri, dan potensi kekurangannya. Dengan demikian, kepentingan industri terpenuhi dan perlindungan terhadap petani singkong juga terjaga,” jelasnya.
Dalam hal Permendag 32/2025, Budi menjelaskan beleid itu diterbitkan untuk merespons usulan berbagai kementerian dan asosiasi agar sebagian komoditas bahan bakar lain, khususnya etanol, kembali dikenakan ketentuan PI.
