Dirjen PHU Diperiksa KPK 11 Jam, Telusuri Aliran Uang Jemaah Terkait Korupsi Kuota Haji – Page 3

Dirjen PHU Diperiksa KPK 11 Jam, Telusuri Aliran Uang Jemaah Terkait Korupsi Kuota Haji – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief selama 11 jam, sejak pukul 10.22 WIB sampai dengan pukul 21.53 WIB, Kamis (18/9).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap, pemeriksaan yang bersangkutan menggali banyak hal, salah satunya soal terbitnya surat keputusan pembagian kuota tambahan haji 2024 menjadi 50-50 yang dinilai tidak sesuai Undang-Undang.

“Jadi memang pemeriksaan yang bersangkutan itu terkait jabatannya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang memang jabatan itu menjadi jabatan sentral di dalam penyelenggaraan Haji dan Umroh ini. Soal penerbitan SK tersebut kita juga menanyakan tentang itu, menggali tentang alur perintahnya. Bagaimana sampai SK terbit yang menjadi dasar kemudian terjadinya masalah ini,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.

Asep memambahkan, terhadap Hilman, penyidik KPK juga menggali pengetahuannya soal aliran uang. Khususnya uang yang diduga diberikan oleh jemaah melalui pihak travel ke Kementerian Agama untuk mendapatkan kuota haji khusus dan belakangan dikembalikan lagi usai ramai pembahasan pansus haji di DPR RI pada tahun 2024.

“Uang yang dari bottom up dari jamaah itu, ya tentunya juga pasti melewati Direktorat tersebut (PHU) ya kami penyidik memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen,” tegas Asep.