Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi.
Inpres ini menegaskan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan ibadah haji dan umrah bagi jamaah Indonesia.
Dalam beleid yang ditandatangani pada 6 Agustus 2025 tersebut, Prabowo memerintahkan sejumlah menteri dan pimpinan lembaga untuk bersinergi dalam membangun fasilitas akomodasi terpadu di Tanah Suci.
Fasilitas ini akan menjadi pusat pelayanan jamaah haji dan umrah, meliputi sarana prasarana, infrastruktur, serta berbagai kebutuhan penunjang ibadah.
Adapun, pihak yang mendapat instruksi langsung adalah Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH).
Menteri Keuangan diminta menyiapkan dukungan fiskal, termasuk pembiayaan, penjaminan, dan kebijakan perpajakan.
Menteri Luar Negeri diarahkan melakukan diplomasi intensif dengan Pemerintah Arab Saudi, memastikan aspek hukum internasional terpenuhi, serta memfasilitasi perjanjian kerja sama pembangunan.
Menteri Investasi/Hilirisasi (BKPM) ditugaskan mencari mitra investasi dan berkoordinasi dengan otoritas Saudi terkait izin pembangunan.
Kepala Danantara berperan sebagai pelaksana utama, termasuk membentuk perusahaan patungan, menunjuk mitra, dan menyiapkan skema pendanaan.
BPKH diarahkan bermitra dalam skema pendanaan, serta bekerja sama dengan Danantara dan BPH.
BPH diberi mandat merumuskan kebijakan teknis, memastikan seluruh penyelenggara haji/umrah menggunakan fasilitas Kampung Haji, serta menyesuaikan layanan dengan kebutuhan jamaah Indonesia.
Pembangunan Kampung Haji Indonesia akan dibiayai melalui kombinasi sumber dana, antara lain dari Danantara, BPKH, kemitraan dalam dan luar negeri, APBN, serta sumber sah lainnya.
Presiden Ke-8 RI itu menekankan agar seluruh kementerian dan badan yang terlibat melaksanakan Inpres ini dengan penuh tanggung jawab serta melaporkan perkembangan secara berkala.
