Magetan (beritajatim.com) – Permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Magetan melonjak tajam hampir sepekan terakhir. Jika biasanya hanya puluhan orang per hari, sejak Kamis (11/9) lalu jumlahnya meningkat drastis hingga ratusan pemohon setiap hari.
Kasi Humas Polres Magetan, Ipda Indra Suprihatin, menyampaikan bahwa lonjakan pemohon ini dipicu kebutuhan syarat administrasi bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
“Lonjakan ini informasi dari Satintelkam disebabkan karena banyak masyarakat yang membutuhkan SKCK sebagai persyaratan penetapan NIP PPPK paruh waktu,” jelasnya, Rabu (17/9/2025)
Data Satintelkam Polres Magetan mencatat, sejak 11 hingga 16 September 2025, jumlah pemohon mencapai 1.694 orang. Puncaknya terjadi pada Senin (15/9) dengan 550 orang mengurus SKCK dalam sehari.
Meski jumlah pemohon membludak, pelayanan di Polres Magetan dipastikan tetap berjalan normal. “Untuk sementara jam pelayanan belum ditambah, karena dengan kondisi sekarang pemohon masih bisa terlayani,” imbuh Indra.
Polres Magetan melalui Satuan Intelkam juga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. Prosedur penerbitan SKCK kini semakin transparan dan mudah diakses. Pemohon diwajibkan mendaftar secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi Polri dengan menyiapkan dokumen pendukung berupa fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, bukti kepesertaan aktif JKN, dan pas foto 4×6 berlatar merah.
Setelah mendaftar online, pemohon cukup membawa nomor antrean dan menyerahkan berkas ke bagian pelayanan. SKCK kemudian dicetak dan diserahkan langsung kepada pemohon.
Indra juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo. “Kami ingin memberikan kepastian pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan. Semua informasi sudah terbuka, sehingga masyarakat bisa lebih nyaman dalam mengurus keperluan administrasi,” pungkasnya. [fiq/ian]
