PDI-P Bingung RUU Danantara Masuk Prolegnas Prioritas DPR 2026, Baleg Beri Penjelasan Nasional 18 September 2025

PDI-P Bingung RUU Danantara Masuk Prolegnas Prioritas DPR 2026, Baleg Beri Penjelasan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 September 2025

PDI-P Bingung RUU Danantara Masuk Prolegnas Prioritas DPR 2026, Baleg Beri Penjelasan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI-P Darmadi Durianto mengaku bingung dengan masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Danantara ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Hal tersebut diungkapkan Darmadi dalam rapat koordinasi penyusunan Prolegnas 2025-2029 bersama pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
“Saya barusan lihat-lihat kemudian saya melihat tiba-tiba ada RUU tentang Danantara,” kata Darmadi, di ruang rapat Baleg DPR RI.
Mendengar pernyataan itu, Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung, langsung menanggapi.
Dia menegaskan bahwa keberadaan RUU Danantara bukanlah hal mendadak.
“Bukan tiba-tiba itu, semalam sudah ada,” ujar Martin.
Darmadi kemudian menjelaskan maksudnya bahwa ia baru saja menyadari keberadaan RUU tersebut.
Dia mempertanyakan tujuan RUU Danantara karena isu tersebut sebelumnya sudah diatur dalam revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang disahkan pada awal 2025.
“Jadi, kira-kira tujuannya apa dan seperti apa? Karena kan sebelumnya ada di BUMN. Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025 sudah ada Danantara, ya kan?” ucap Darmadi.
Politikus PDI-P itu pun menduga bahwa masuknya RUU Danantara kali ini berkaitan dengan wacana peleburan Danantara dengan badan lain di tubuh pemerintahan.
“Nah, kemungkinan ini mau dibahas tunggu surpresnya turun yang revisi ini? Kemungkinan kan digabung nih dua badan ini? Dua badan jadi satu, Badan Danantara Pengelolaan Investasi dan badan satu, namanya digabung. Jadi satu badan, berarti kan sudah di dalam nih, di dalam kan. Nah, ini tujuannya gimana, Pak Ketua? Mohon bisa dijelaskan atau nanti dijelaskan begitu,” tutur Darmadi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa RUU Danantara masuk Prolegnas bukan tanpa alasan.
Dia menyebut, RUU ini disiapkan untuk memperjelas posisi Danantara dalam sistem hukum dan tata kelola BUMN.
“Danantara itu kenapa ada, tujuannya untuk merapikan, bahasa indahnya begitu, BUMN,” kata Bob.
Menurut Bob, ketentuan mengenai Danantara sebelumnya memang sudah ada di dalam revisi UU BUMN.
Namun, secara politik hukum, keberadaan Danantara harus diperkuat karena perannya dalam susunan manajerial BUMN kian menonjol.
“Memang asal muasalnya koordinasi kita karena Danantara ini dalam UU BUMN kemarin terdapat juga klausul-klausul yang mengatur terkait Danantara. Namun, sekarang Danantara harus berdiri tegak karena kita sama-sama tahu, secara politik hukum, susunan manajerial BUMN itu malah merapat ke Danantara,” ujar dia.
Bob menuturkan, RUU ini masih akan disempurnakan.
Naskah akademiknya sudah ada sejak lama dan akan diperbaiki dalam proses penyusunan selanjutnya.
“Pada intinya sebagai inisiatif Baleg, kita akan sempurnakan lagi dalam penyusunan,” ujar Bob.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.