Tuban (beritajatim.com) – Seorang anak laki-laki berusia 4 tahun di Kabupaten Tuban mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pacar ibunya hingga wajahnya lebam. Pelaku berinisial AS (32) kini telah diamankan Satreskrim Polres Tuban dan harus mendekam di penjara.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu 31 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, M (27) ibu kandung korban berinisial FF (4), keluar rumah untuk membeli es, sementara putranya ditinggalkan bersama AS yang merupakan calon suaminya.
“Lalu sekitar pukul 17.30 WIB ibu korban baru pulang ke rumah karena motornya mogok dan saat di rumah mengetahui korban sudah mengalami lebam di bagian wajah,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban, Selasa (16/9/2025).
Saat ditanya, pelaku beralasan korban jatuh di kamar mandi. Anak korban juga mengaku hal yang sama, sehingga sang ibu percaya. Esok harinya, korban sempat dititipkan di rumah neneknya. Dari sanalah paman korban melaporkan kondisi sang anak kepada ayah kandungnya.
“Saat ditanya oleh ayah kandungnya, korban ini mengaku dianiaya oleh AS (pacar ibunya) dengan cara dipukul menggunakan sisir plastik mengenai dahi dan sekitar hidung sebanyak 2 kali,” terang Dimas.
Selain itu, korban juga dipukul dengan tangan mengepal mengenai perut dan punggung. Bahkan, sebelumnya korban pernah dianiaya dengan cara kepalanya ditenggelamkan ke dalam bak mandi dan diciprati kotoran oleh pelaku.
“Karena kejadian itu, ayah kandung korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Sat Reskrim Polres Tuban,” imbuhnya.
Tak lama setelah laporan dibuat, polisi berhasil mengamankan pelaku. Kini AS dijerat Pasal 80 ayat 1 dan 2 Jo, Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [dya/ian]
