Menilik Aturan Impor BBM yang Bakal Diubah Satu Pintu Lewat Pertamina

Menilik Aturan Impor BBM yang Bakal Diubah Satu Pintu Lewat Pertamina

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana untuk menerapkan skema impor BBM satu pintu lewat PT Pertamina (Persero), menyusul kelangkaan stok di sejumlah SPBU swasta. 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman sebelumnya mengimbau agar pelaku usaha SPBU swasta, khususnya Shell dan BP, yang kehabisan stok membeli BBM dari kilang Pertamina.

Namun, jika stok di Pertamina tak mencukupi untuk memenuhi permintaan SPBU swasta, pihaknya membuka opsi tambahan impor untuk perusahaan pelat merah itu. Laode menuturkan, Pertamina masih memiliki kuota impor yang belum terealisasi pada tahun ini.

“Kan gini, ada tambahannya [permintaan] dari SPBU swasta. Kami tugaskan Pertamina [impor] satu pintu. Kami minta data [kebutuhan BBM SPBU swasta]-nya. Begitu dapat data, kami kasih tahu Pertaminanya. Kata Pertamina, ‘Oh ternyata perlu tambahan nih Pak’, kami harus impor tambahan berarti ini,” jelas Laode di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (10/9/2025) lalu.

Belakangan, wacana itu juga kembali dipertebal oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana. Dia memastikan, rencana penambahan impor BBM untuk mengatasi kelangkaan BBM di SPBU swasta tetap satu pintu melalui Pertamina.

“Kita posisinya sudah jelas. Dirjen Migas sudah statement [impor lewat Pertamina],” kata Dadan di Kompleks Parlemen, Senin (15/9/2025).

Dia pun menegaskan, langkah impor BBM satu pintu melalui Pertamina telah sesuai dengan regulasi yang ada. Ini khususnya terkait pengadaan bahan bakar minyak.

Sementara itu, Praktisi Migas Hadi Ismoyo mengatakan, alur izin impor BBM Indonesia mengikuti regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, Dan Bahan Bakar Lain.

Berdasarkan beleid di atas badan usaha yang mempunyai kelengkapan administrasi, dapat mengajukan izin impor.

Mantan sekjen Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) itu menjelaskan, badan usaha membuat kertas kerja meliputi estimasi volume dan waktu pengiriman untuk izin satu tahun kepada Kementerian ESDM.

“Jika semua perlengkapan terpenuhi sesuai regulasi, Kementerian ESDM akan mengeluarkan rekomendasi impor,” kata Hadi kepada Bisnis, Selasa (16/9/2025).

Selanjutnya, badan usaha membawa surat rekomendasi tersebut kepada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan persetujuan impor (PI).

Ketentuan impor BBM untuk badan usaha hilir juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, Dan Bahan Bakar Lain.

Dalam beleid itu, minyak bumi dan gas bisa diimpor oleh badan usaha yang melakukan kegiatan usaha hilir migas. Impor juga bisa dilakukan oleh pengguna langsung.

Badan usaha hilir migas itu diperbolehkan melakukan impor setelah mendapat PI dari menteri perdagangan. Selanjutnya, menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan PI migas kepada direktur jenderal.

Adapun, PI migas merupakan dokumen pelengkap pabean di bidang impor. Untuk mendapatkan PI migas, badan usaha dan pengguna langsung mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id kepada Direktur Jenderal.

Permohonan untuk mendapatkan PI migas disampaikan dengan melampirkan hasil pindai/scan dokumen asli nomor induk berusaha (NIB). Badan usaha juga perlu melampirkan laporan realisasi impor migas berdasarkan PI sebelumnya.

Selain itu, badan usaha juga perlu melampirkan rekomendasi impor migas dari direktur jenderal migas atas nama menteri ESDM.

Sementara itu, rekomendasi impor itu diterbitkan oleh pejabat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ESDM.

Berikutnya, setelah syarat terpenuhi, direktur jenderal bakal menerbitkan PI paling lama 3 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Kapan Impor Satu Pintu Lewat Pertamina Berlaku?

Sementara itu, jika impor dilakukan satu pintu lewat Pertamina, maka SPBU swasta tak bisa mengimpor secara langsung. Wacana ini pun masih dibahas oleh Kementerian ESDM. Oleh karena itu, skema impor satu pintu ini masih belum ditetapkan secara resmi.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan kebutuhan volume BBM per badan usaha.

Namun, berdasarkan data sementara yang telah diterima, kebutuhan impor BBM tambahan dari SPBU swasta dan Pertamina mencapai 1,4 juta kiloliter.

“Jadi kita antara SPBU swasta dengan Pertamina, ini kan kita konsolidasikan berapa kebutuhan impor, jadi untuk kebutuhan yang disampaikan data sementara 1,4 juta kiloliter,” kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (12/9/2025).

Tak hanya itu, angka impor tersebut juga termasuk dalam rangka pemenuhan komitmen trade balance atau neraca perdagangan Indonesia dengan Amerika Serikat (AS).  

“Jadi ya karena itu nanti proses impornya akan dilakukan satu pintu. Jangan sampai apa yang sudah diberikan itu tidak mencukupi ada permasalahan-permasalahan dalam implementasinya,” ujarnya.