Badan Gizi Nasional Bantah Lepas Tangan bila Ada Keracunan MBG Brebes
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Badan Gizi Nasional (BGN) meluruskan polemik terkait beredarnya surat pernyataan dari Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Brebes mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Brebes, Arya Dewa Nugroho, menegaskan bahwa BGN tidak pernah melepaskan tanggung jawab apabila terjadi kejadian luar biasa (KLB) atau insiden keamanan pangan dalam pelaksanaan program tersebut.
“Informasi yang beredar seolah-olah BGN lepas tangan adalah tidak benar,” kata Arya dalam keterangan resmi, Rabu (17/9/2025).
Dari kejadian ini, lanjut Arya, pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan MTsN 2 Brebes melakukan mediasi.
Hasilnya, pihak sekolah menarik kembali angket yang sempat beredar serta memberikan penjelasan kepada wali murid bahwa formulir tersebut murni digunakan untuk mendata alergi siswa, bukan untuk membebaskan tanggung jawab pihak manapun.
“Hasil dari mediasi, pihak MTs menarik angket tersebut dan menjelaskan ke wali murid bahwasanya angket tersebut ditarik dan murni membagikan angket terkait alergi siswa saja,” jelasnya.
Kedua, pihak sekolah juga sepakat menerima serta menyetujui menjadi penerima manfaat Program MBG dengan menandatangani perjanjian kerja sama sesuai petunjuk teknis (juknis) BGN.
Sementara itu, Kepala MTsN 2 Brebes, Syamsul Maarif, mengatakan bahwa angket tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan siswa dalam pelaksanaan MBG di sekolah, termasuk mendata kondisi kesehatan maupun potensi alergi.
“Adapun surat pernyataan yang beredar dimaksudkan untuk mengetahui kesiapan siswa-siswi dalam menerima program MBG, mengingat kondisi kesehatan siswa-siswi serta adanya alergi atau ketidakcocokan dalam hal makanan dari program tersebut,” tegas Syamsul.
Surat berkop Kementerian Agama (Kemenag) Brebes itu tidak hanya meminta persetujuan wali murid untuk menerima atau menolak makanan gratis, tapi juga menekankan adanya sederet risiko yang bisa timbul.
Dilihat
Kompas.com
, setidaknya ada enam point yang harus disetujui orangtua atau wali murid apabila menerima program MBG.Wali murid diminta untuk menyadari serta menanggung risiko yang mungkin timbul di kemudian hari, yakni:
1. Terjadinya gangguan pencernaan (misal sakit perut, diare, mual, dan lainnya).
2. Reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu yang mungkin tidak terindentifikasi sebelumnya.
3. Kontaminasi ringan terhadap makanan akibat faktor lingkungan atau distribusi. 4. Ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan pribadi anak.
5. Keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah atau panitia (misalnya proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga).
6. Bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp 80.000 jika tempat makan rusak atau hilang.
Atas dasar itu, orangtua yang menerima program MBG diminta tidak akan menuntut secara hukum pihak sekolah maupun panitia selama pihak penyelenggara telah menjalankan prosedur sesuai standar yang berlaku.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Badan Gizi Nasional Bantah Lepas Tangan bila Ada Keracunan MBG Brebes Nasional 17 September 2025
/data/photo/2025/09/16/68c9473cead71.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)