Baru Sehari Diumumkan Aturan 731/2025 Dibatalkan, KPU Kini Izinkan Dokumen Capres-Cawapres Dibuka – Page 3

Baru Sehari Diumumkan Aturan 731/2025 Dibatalkan, KPU Kini Izinkan Dokumen Capres-Cawapres Dibuka – Page 3

Sebelumnya, KPU RI merilis aturan baru terkait syarat calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Presiden.

Berdasarkan dokumen yang diterima Liputan6.com dari Komisioner KPU RI August Mellaz pada Senin (15/9/2025), aturan baru itu tertuang dalam surat keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 21 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.

Isinya, ‘Menetapkan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum’ untuk diungkap ke publik.

Total, ada 16 poin yang tak akan diungkap KPU kepada publik selama yang bersangkutan menjadi calon presiden dan wakil presiden untuk lima tahun ke depan. Salah satunya, daftar riwayat hidup, profil diri, ijazah dan rekam jejak setiap calon.